081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Melepas ASN Masuki Purna Tugas

Kudus – purna tugas merupakan suatu keniscayaan bagi ASN, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus melepas ASN yang memasuki Purna Tugas. Pelaksanaan Pelepasan dilksanakan  pada Apel Pagi bersama, Jum’at (28/6) di halaman Kantor Kementerian Agama Kudus yang di Pimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama  di ikuti oleh Pejabat,  Pegawai dan Pengawas dilingkungan KanKemenag Kab.Kudus.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus, Noor Badi mengatakan bahwa 2 ASN Kemenag Kabupaten Kudus  yang memasuki masa purna tugas per 1 Juli 2018 yaitu: Sururi (Kasi Humas Islam) dengan masa pengabdian sebagai ASN selama 29 tahun 4 bulan, Sumardi (Kepala KUA Kecamatan Jati) dengan masa Pengabdian sebagai ASN selama 31 tahun 4 bulan.

 Lebih lanjut dikatakan bahwa kita harus mensyukuri setiap karunia dari Allah SWT, termasuk dimasa kita dalam menjalani masa pensiun. Dimasa pensiun banyak waktu luang untuk melakukan berbagai pengabdian di masyarakat. Dalam menjalani masa pensiun kita harus legowo, tetap semangat dan tetap menjaga silaturahmi diantara kita . Teruskan berjuang di masyarakat  untuk memperjuangkan agama dan menuntun ummat menuju kebahagiaan di akherat.

Selanjutnya beliau mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian dan dedikasinya selama mengemban tugas sebagai ASN di Kemenag selama ini.

Dalam kata perpisahan yang disampaikan oleh kedua ASN pada intinya mengucap puji syukur kepada kepada ALLah SWT sehingga mampu mengakhiri tugas dengan sehat wal afiat serta mohon permintaan maaf yang sebesar-besarnya yang baik disengaja maupun tidak di sengaja  dan mohon do’a restu untuk melanjutkan pengabdiannya di masyarakat.

Setelah kata perpisahan dilanjutkan pemberian cindera mata kepada ASN yang Purna Tugas  Apel Pagi selesai dilanjutkan ucapan selamat kepada ASN yang purna tugas sambil bersalam salaman .  (St.Zul-wwk/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content