081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Wonogiri Hadiri Visitasi Akreditasi di MTsN 5 Wonogiri

Ka. Kankemenag Wonogiri, Cahyo Sukmana ketika memberikan sambutan dalam acara visitasi akreditasi di MTsN 5 Wonogiri

Wonogiri – Kepala MTsN 5 Wonogiri, H. Joko Supriyanto beserta jajaran menyambut kedatangan tamu dari tim asesor Badan Akreditasi Nasional Provinsi Jawa Tengah yang melakukan visitasi akreditasi di madrasah setempat, Senin (06/09). Tim yang datang antara lain adalah Warsidi dan Supardi. Kegiatan Visitasi Akreditasi sesuai rencana akan dilaksanakan 2 hari 6 – 7 September 2021.

Turut hadir dalam acara tersebut Ka. Kankemenag Wonogiri dan pengawas madrasah, Warno, adapun dokumen yang akan di cek kelengkapannya adalah Dokumen Standar Isi, Proses, Penilaian, kompetensi/lulusan, Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan dan Penilaian.

Setelah melakukan penilaian alhamdulillah berjalan dengan lancar dan tertib serta hasilnya cukup memuaskan meskipun masih ada sedikit catatan.

Kepala MTsN 5 Wonogiri Joko Supriyanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepada Tim Asesor yang sudah datang dan tidak luput pula kepada keluarga besar MTsN 5 Wonogiri yang sudah bekerja sama dengan baik dalam persiapan untuk kegiatan ini, mudah-mudahan hasil yang akan diterima memuaskan dan lebih baik dari sebelumnya, pungkasnya

Sedangkan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana dalam sambutan pembinaannya menyampaikan bahwa akreditasi  madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.


Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas madrasah. Di dalam pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. (Mursyid/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content