Kakanwil Kemenag Jateng: Kekuatan Zakat Itu Luar Biasa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Musta'in Ahmad, SH, MH menghadiri acara pentasarufan zakat produktif yang diselenggarakan oleh BAZNAZ Kab, Karanganyar. Dilaksanakan pada Senin, (01/03/2021) di Grand Laguna Hotel (Laguna Meeting Room), Jalan Adi Sucipto No. 101 Colomadu Karanganyar. Turut Hadir Ketua Baznas Propinsi Jawa Tengah, DR. KH. Ahmad Darodji, M. Si dan Kepala Bidang Penaisdayazawa, yang diwakili Drs. Hamdani yang hadir mengikuti acara tersebut. Sedangkan Kakankemenag Kab. Karanganyar diwakili, Makhalis Khoitul Anwar, S. Ag dan Ketua Baznas Kab. Karanganyar yang diwakili KH. Kafidzi, M. Ag.

Dari 17 Kecamatan, ada 7 penyuluh Agama dan masing-masing membawa 5 mustahik. Setiap Mustahik binaan masing masing mendapat bantuan permodalan sebesar 2 juta rupiah.

 Koordinator Penyuluh, Kanwil, Kemenag, Jateng, Drs. H. Hamdani mengungkapkan, pentasarufan zakat produktif bagi mustahik binaan penyuluh ini merupakan periode ketiga yang dilakukan Baznas Jawa Tengah

Sementara itu Kakanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah, H. Musta'in Ahmad, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih atas perhatian Baznas terhadap Kementerian Agama dan diharapkan antara Kementerian Agama dan Baznas bisa terus bersinergi dengan baik.

“Di semua kesempatan, kita mendahulukan untuk bersyukur. Meskipun kita juga mempunyai permasalahan yang banyak, baik dalam bermasyarakat dan berbangsa hingga kita bisa sampai pada posisi saat ini. Dimana pembangunan keagamaan berkembang dengan pesat, tapi juga masih ada tantangannya yaitu dunia maya. Dunia maya inilah yang harus kita waspadai,“ papar Musta'in Ahmad.

Menurutnya, kekuatan zakat itu luar biasa, dimana zakat saat ini diperlakukan tidak adil oleh umat Islam sendiri. Terbitnya UU No.23 tahun  2011 dijelaskan yang berhak mengambil zakat adalah pemerintah dalam hal ini Baznas. Untuk menjembatani partisipasi publik, masyarakat diberi kesempatan untuk membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat). Sebelum terbitnya aturan zakat, pengelolaan zakat belum teratur, kemudian zakat sekarang diatur dan dikelola dengan baik, sehingga ada program zakat  produktif. Oleh karena itu mustahik ini didampingi oleh para penyuluh agama.

“Meskipun jumlah permodalan yang diterima hanya Rp. 2 juta, jika dapat dikelola dengan baik, tentu dapat meningkatkan kesejahteraan para mustahik binaan penyuluh fungsional dilingkungan Kemenag. Lebih baih sedikit tapi berkah, hendaknya bantuan ini dapat dioptimalkan sehingga kedepan kelak dapat menjadi muzaki baru,” tambahnya.

Ketua Baznas Propinsi Jawa Tengah, DR. KH. Ahmad Darodji, M.Si menyampaikan, bahwa Zakat merupakan sumber pendanaan umat, sehingga dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Penyaluran zakat produktif ini berbentuk bantuan modal (berupa uang tunai atau barang) untuk berdagang, pengadaan hewan ternak dan bantuan peralatan untuk mencari nafkah hidup.

“Pendistribusian zakat secara produktif merupakan salah satu bentuk usaha pengurangan jumlah kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas KH. Ahmad Darodji.

Pendistribusian zakat produktif ini diberikan kepada aktivitas yang dapat menghasilkan manfaat dalam jangka panjang dan melepaskan ketergantungan ekonomi masyarakat miskin dari bantuan pihak lain. Disamping itu Baznas juga mempunyai sasaran untuk merubah penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki),” papar ketua Baznas Prop. Jateng.(ida-Al/sua)