Pati – Seluruh pegawai Kementerian Agama Kab. Pati baik PNS maupun Non PNS pada Sabtu (27/2) menjalani Vaksinasi COVID-19, bertempat di Puskesmas I yang terletak di Jl. Supriyadi Plangitan Pati. Vaksinasi ini merupakan bagian dari Tahap Kedua Vaksinasi COVID-19 untuk Petugas Pelayanan Publik dengan target ASN.
Kegiatan vaksinasi ini diselenggarakan selama satu hari dimulai pukul 08.00 WIB hingga siang hari pukul 12.00 WIB dengan total sasaran pegawai yang divaksinasi sebanyak 94 pegawai, bila tidak ada pegawai yang ditunda vaksinasinya karena tidak memenuhi criteria untuk di vaksin seperti tekanan darah yang tidak normal atau yang lainnya sesuai persyaratan vaksinasi.
Pelaksanaan vaksinasi untuk penyuntikan dosis pertama Sinovac bagi pegawai Kemenag Pati ini melibatkan beberapa vaksinator
Vaksinasi yang dilaksanakan di aula lantai II Puskesmas I Pati ini berjalan dengan lancar. Prosedur/alur pelaksanaan vaksinasi yang harus dilalui oleh pegawai Kemenag Pati yakni pertama, pegawai dating melakukan registrasi berdasarkan NIK dan mengisi jawaban wawancara; kedua, pegawai menuju ruang tunggu di Puskesmas I; ketiga, tanda tangan presensi vaksinasi; keempat, cek kesehatan seperti tensi, suhu tubuh, cek gula darah, cek konfirmasi wawancara; kelima, pelaksanaan vaksinasi; keenam, observasi 30 menit; ketujuh, mendapatkan cetakan kartu vaksinasi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Subbag Tata Usaha mewakili Kepala Kemenag Pati menuturkan, pelaksanaan proses vaksinasi berjalan dengan lancar. Menurutnya, vaksinasi adalah langkah sekunder dalam pencegahan Covid-19, sedangkan langkah premier yaitu dengan taat pada protocol kesehatan.
“Langkah premier dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 tetap dengan mematuhi protokol kesehatan yang dikemas dalam program 3 M. Kemudian sekarang berkembang menjadi 5M,” ajaknya.
“Yang paling utama selalu pakai masker dimana pun berada. Seperti saya pernah kontak langsung dengan rekan yang positif, Alhamdulillah saya tidak tertular,” jelasnya.
Pemberian dosis kedua vaksinasi COVID-19 untuk pegawai Kementerian Agama Kab. Pati akan dilaksanakan mendatang setelah menunggu 14 hari sejak vaksinasi dosis pertama diberikan. (at/qq)