Semarang – Selasa (25/10/2022) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang.
Penandatangan dilakukan di aula Kankemenag Kota Semarang, dan disaksikan oleh penyuluh agama Islam PNS maupun nonPNS pada 16 kecamatan se-Kota Semarang.
Dalam momen tersebut, Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kankemenag Kota Semarang, dan Arnaz Agung Andrasmara selaku Ketua BAZNAS Kota Semarang, masing-masing didampingi oleh jajarannya.
Dalam sambutannya, Arnaz Agung Andrasmara menyampaikan permohonan dukungan dari penyuluh agama Islam Kemenag Kota Semarang untuk turut mensosialisasikan tugas dan fungsi BAZNAS.
Imbauan ini pun mendapat tanggapan positif dari Kepala Kankemenag Kota Semarang, yang dalam sambutannya menuturkan, Kemenag akan selalu bersama-sama BAZNAS dalam mengelola ZIS.
PKS Kankemenag Kota Semarang dan BAZNAS Kota Semarang berisi tentang optimalisasi gerakan cinta zakat di Kota Semarang. “Dalam perjanjian kerjasama disebutkan, ruang lingkup PKS meliputi sosialisasi gerakan cinta zakat kepada warga Kota Semarang agar membayar zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Kota Semarang. Selain itu juga pelaporan, monitoring dan evaluasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kota Semarang, program pemberdayaan ZIS di Kota Semarang, pendataan mualaf, serta bentuk kerjasama lainnya yang disepekati oleh kedua belah pihak,” terang Cholidah Hanum selaku Ketua UPZ Kankemenag Kota Semarang.
Hanum menuturkan, kerjasama tersebut berlaku untuk 3 tahun kedepan, sejak PKS ditandatangani.
Dalam kegiatan itu pula, dilakukanlah secara simboplis penyerahan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Agama Islam nonPNS se-Kota Semarang, yang difasislitasi oleh BAZNAS Kota Semarang.(NBA/bd)