081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Terima Silaturahmi Forum Zakat Jateng

Semarang (Penaisdayazawa) – Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaisdayazawa) Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Ahyani, menerima silaturahmi pengurus Forum Zakat (FOZ) Jawa Tengah yang diketuai Doso Sutrisno di ruang rapat Kanwil Kemenag Prov. Jateng pada Kamis (01/04/2021). Doso Sutrisno yang merupakan Direktur Eksekutif LAZ Al Ihsan Jateng hadir bersama duabelas ketua LAZNAS Perwakilan Provinsi Jateng yang tergabung dalam FOZ Jateng.

Dalam kunjungan tersebut Ketua FOZ Jateng dan Kabid Penaisdayazawa membahas pentingnya membangun sinergi, baik dalam program maupun dalam pengoptimalan potensi zakat, infaq dan sedekah di Provinsi Jawa Tengah.

Kehadiran pengurus FOZ Jateng disambut dengan baik oleh Kabid Penaisdayazawa Kanwil Kemenag Prov. Jateng Ahyani, dan dalam pertemuan tersebut Ahyani memberikan banyak masukan serta apresiasi untuk FOZ Jateng dan 41 LAZ yang tergabung didalamnya serta menyatakan kesiapannya mendukung program-program FOZ Provinsi Jateng.

“Saya apresiasi kontribusi pemberdayaan yang sudah di jalankan FOZ Jateng selama ini, seperti dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, kebencanaan dan bidang lainnya,” ujar Ahyani.

Dalam kesempatan tersebut Ketua FOZ Jateng menyampaikan annual report tahun 2020 dan laporan semester pertama tahun 2021 kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah.

Sesuai amanat UU.No.23 tahun 2011, Kementerian Agama RI adalah sebagai pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan pengelolaan ZIS dan dana sosial keagaman lainnya (DSKL) yg dikelola oleh Baznas maupun LAZ yang dibentuk oleh masyarakat, sehingga Kanwil Kemenag Prov Jateng melalui Kabid. Penaisdayazawa menekankan kepada LAZ yg tergabung dalam FOZ Jateng untuk melaksanakan tugasnya membantu Baznas dalam pengelolaan ZIS dan DSKL agar benar-benar sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan yg berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Sobirin, menyinggung tentang penertiban izin operasional LAZ, baik yang berskala Nasional, skala Provinsi maupun skala Kabupaten/ Kota ataupun Perwakilan LAZ.

“Bagi LAZ yang belum mempunyai izin operasinal, agar segera mengajukan ke Kemenag sesuai dengan tingkatannya serta dalam hal pengumpulan atau pendistribusian ZIS dan DSKL harus saling menjalin kerjasama,” tegas Sobirin.

Pertemuan siang itu berjalan dalam suasana penuh keakraban dan ditutup dengan sesi foto bersama. (Aby/qq)

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content