Grobogan – Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah wafat ataupun sakit permanen berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelimpahan Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, Nomor porsi jemaah haji dapat dilimpahkan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Saudara Kandung. Tim Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah secara langsung menjemput bola datang di Kemenag Kab. Grobogan untuk melakukan foto dan sidik jari terhadap 194 Calon jamaah haji limpahan dari dari orang tuanya yang meninggal dan sakit tetap. Acara itu dilaksanakan selama 3 hari di ruang PTSP Kemenag Kabupaten Grobogan pada Senin sampai Rabu, (14-16/08/2023).
Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan pelaksanaan rekam biometrik jemaah haji penerima pelimpahan porsi dengan sistem jemput bola dari PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dinilai efektif karena dapat mengurangi mobilitas masyarakat untuk ke luar daerah.
“Tahun ini kembali dilaksanakan rekam biometrik bagi jemaah haji penerima pelimpahan porsi dikantor Kemenag Kabupaten Grobogan, sebelumnya pelaksanaan biometrik dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Namun sejak 2021 lalu pelaksanaannya mulai dilakukan di Kemenag Kabupaten, hal ini tentu sangat membantu dan meringankan bagi para jamaah,” ungkapnya.
Beliau menambahkan, pelimpahan nomor porsi haji merupakan hak jamaah, untuk mereka yang pada saat mengajukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen minimal berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi pada saat keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Dengan syarat pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal atau sakit permanen itu hanya untuk 1 kali pelimpahan saja.
“Syaratnya prosedur pelimpahan kepada calon penerima pelimpahan nomor porsi dengan mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan sejumlah dokumen dan porsi meninggal dunia yang dapat dilimpahkan jika jamaah tersebut meninggal terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak di undangkannya UU No 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tuturnya.
Sementara itu Tim Bidang Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Fahmi untuk persyaratan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan yang ditanda tangani oleh seluruh ahli waris diketahui oleh RT/RW dan Lurah atau Kepala Desa. Diasamping persyaratan lain seperti Akte Kematian, surat keterangan sakit dari Rumah Sakit pemerintah, Bukti Setoran Lunas, Surat Keterangan Tanggung Jawab dari penerima pelimpahan porsi, bukti identitas, (KTP, Kartu Kaluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah), dan surat keterangan sakit dari rumah sakit untuk Jemaah Haji sakit permanen tetap.
“Yakni nomor porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, tentu yang ditunjuk, dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan pelimpahan nomor porsi ini hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan saja,” katanya.
Fahmi menegaskan, bahwa pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jamaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan. Adapun batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.
“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” tegasnya.(bd/Sua)