081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kasi PD.Pontren Pimpin Rakor Laporan Ujian Sekolah PKPPS Tingkat Wustha

* H. Sugiedi Kasi PD.Pontren sedang memimpin Rakor bersama para utusan Pondok Pesantren

Batang – Untuk mengkoordinasikan hasil ujian di pondok pesantren serta memberikan sosialisasi terkait dengan aplikasi SIKAP dan SITRAN, Kemenag Kab. Batang menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh utusan Pondok Pesantren di kabupaten Batang pada Kamis (02/06) yang lalu bertempat di RM. Kampung Sawah Rejosari Barat Kecamatan Tersono.

Kasi PD.Pontren Kemenag Kab. Batang H. Sugiedi dalam keterangannya menyampaikan bahwa terkait hasil Ujian Sekolah Pendidikan Kesetaraaan Pondok Pesantren Salafiyah (US.PKPPS) Wustha untuk tahun 2022 ini prosedurnya semua penyelenggara Ujian Sekolah harus membuat laporan Hasil Ujian Sekolah, disahkan dengan SK Hasil Ujian Sekolah.

“ Berdasarkan juknis tahun ini semua penyelenggara US.PKPPS wustha untuk membuat laporan hasil kegiatannya dengan pengesahan berupa surat keputusan,” kata H. Sugiedi.

Dia juga menegaskan bahwa PKPPS adalah lembaga formal yang semua aturannya harus disesuaikan dengan lembaga formal, maka menurutnya  Seksi PD Pontren benar-benar harus siap meminta laporan dari PKPPS.

“PD.Pontren berkewajiban meminta laporan hasil US PKPPS yang selanjutnya akan dilaporkan ke Kanwil,” tegasnya.

Berkaitan dengan aplikasi terbaru yang harus diikuti oleh pondok pesantren, dia menjelaskan bahwa semua Pondok Pesantren harus melakukan entry data Ustadz, kalau tahun 2021 yang lalu kususnya Pendidikan Diniyah Formal (PDF)  dan Muadalah saja.

* Utusan Pondok Pesantren tampak antusias mengikuti Rakor yang diselnggarakan oleh Seksi PD.Pontren

“ Tahun ini semua lembaga pendidikan keagamaan Islam termasuk Pondok Pesantren, Madin dan TPQ sebagai syarat pencairan semua bantuan, utamanya Insentif, baik dari Kanwil maupun pusat akan didasarkan pada aplikasi SIKAP ini, bahkan Kanwil sudah mengharuskan nanti tahun 2022 data Guru Ustadz Madin, TPQ dan Ponpes penerima insentif Gubernur dasarnya adalah yang ada di Aplikasi SIKAP,” jelasnya.

Selanjutnya sosialisasi Aplikasi SIKAP disampaikan oleh Agus Resi Operator EMIS Seksi PD Pontren. Menurutnya input data pada Aplikasi SIKAP ini harus telaten, data harus disiapkan lengkap sebelum mengisi. Karena kadang kalau berhenti sebentar saja, maka akan hilang.

“ Untuk mengentry data-data baik di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan (SIMBA) maupun di aplikasi  Sikap Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP), para operator di Pondok Pesantren untuk hati-hati dan lebih teliti, sebelum memasukkan data semua yang akan dibutuhkan disiapkan dulu agar mudah dan tidak sampai berhenti entrynya karena terkadang aplikasi akan berhenti dan hilang bila berhenti sebelum selesai,” jelas Agus Resi.

Dia juga menegaskan bahwa data yang diupload juga harus sesuai ketentuan, misalnya harus berapa GB agar bisa diunggah di Aplikasi SIKAP itu. ( Agus Resi/Zy_humas/rf)  

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content