Kasi PHU Infokan Aturan Baru dalam Pembuatan Paspor

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Senin (12/12/2022) merupakan tanggal cantik, menurut beberapa orang. Di hari ini pula, pagi hari, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menggelar apel pagi.

Diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, apel digelar di halaman Kankemenag Kota Semarang.

Dalam apel pagi tersebut, Mawardi, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bertindak selaku pembina apel.

Dalam amanatnya, ia menginformasikan di tahun 2023, Kota Semarang akan memberangkatkan 2.100 jemaah haji.

Ia juga menyampaikan, saat ini sedang melakukan persiapan, pendataan, dan sosialisasi pembuatan paspor bagi calon jemaah haji. “Beberapa waktu lalu, kami mengundang Kantor Imigrasi untuk menyampaikan ketentuan pembuatan paspor. Sekarang paspor berlaku 10 tahun, tetapi ada sedikit pengetatan dalam persyaratan pembuatannya. Jika dulu apabila ada perbedaan data antara KTP, KK, dengan akta nikah/KK/akta kelahiran, maka cukup melampirkan surat pernyataan. Regulasi tersebut telah dicabut. Aturan terbaru, jika ada perbedaan data, sekalipun itu hanya 1 huruf, maka sekarang pemohon diminta untuk membuat akta kelahiran, karena akta kelahiran datanya pasti sama dengan KTP dan KK,” terangnya.

Ia pun mengimbau kepada peserta apel untuk turut mensosialisasikan regulasi tersebut. “Jika ada tetangga Bapak/Ibu yang akan berangkat haji tahun depan, mohon menginformasikan aturan terbaru dalam pembuatan paspor,” imbaunya.(NBA/bd)