Sukoharjo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Kamis (17/01) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Kankemenag Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi menyampaikan bahwa PTSP dan PTSA di Kankemenag Kabupaten Sukoharjo sudah resmi diluncurkan dengan ditandai dipotongnya rangkaian bunga oleh Bupati Sukoharjo yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi dan disaksikan oleh KakaKanwil Kementerian Agama provinsi Jawa tengah, Kajari, Jajaran Muspida, Ketua MUI Kabupaten Sukoharjo, Dandim Seluruh Kepala Madrasah dan Kepala KUA se-Kabupaten Sukoharjo.
“Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kami Kankemenag Kabupaten Sukoharjo bertekad, akan berusaha semaksimal mungkin menyukseskan pelayanan PTSP dan PTSA ini,” ungkapnya sembari mengantar wakil Bupati, Kakanwil dan tamu undangan lainnya berkeliling di lokasi PTSP dan PTSA.
Masih Menurut Ihsan, PTSP ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya. Pelayanan menggunakan PTSP merupakan layanan baru, dengan PTSP, pengguna jasa layanan akan sangat mudah mengakses layanan di Kankemenag Kabupaten Sukoharjo. Datang langsung dilayanani dan di tempat itu juga semua produk layanan akan di peroleh dan semua layanan akan di selesaikan dalam waktu yang telah di tentukan.
“Dengan PTSP maka pengguna layanan akan tepat, akurat dan cepat terlayani,” tandas Ihsan.
Hal tersebut juga diamini oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa tengah Farhani, bahkan dalam kesempatan tersebut Ia berjanji akan memberikan dukungan agar PTSP dan PTSA di Kankemenag Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Farhani juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo dan seluruh ASN yang telah membantu menyukseskan program Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, salah satunya melaksanakan program PTSP.
Kakanwil menambahkan ada banyak manfaat dengan adanya PTSP ini, diantaranya mempermudah dan mempercepat segala urusan masyarakat yang berkaitan dengan Kementerian Agama, seperti pelayanan pendaftaran haji, legalisir Buku nikah, serta pelayanan keagamaan lainnya. (Djp/Wul)