Batang – Bertempat di Ruang Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Batang, BP4 mengadakan penasehatan terhadap salah satu ASN yang masih menghadapi permasalahan keluarga pada Rabu (09/06). Tampak hadir dalam sidang penasihatan tersebut, Ketua, Sekretaris dan Konselor BP4. Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag melayangkan surat kepada Ketua BP4 untuk memberikan penasihatan dan pendampingan bagi ASN tersebut. Hal ini merupakan bentuk sinergitas yang kuat untuk mengoptimalkan peran BP4 dalam usaha pelestarian Perkawinan khususnya bagi ASN yang sedang menghadapi masalah keluarga.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Sodikin, dalam keterangannya mengatakan bahwa Kemenag Batang melalui Seksi Bimas Islam berkomitmen terus memperkuat sinergitas dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) khususnya dalam hal penanganan kasus keluarga.
“ BP4 merupakan organisasi profesional yang bersifat sosial keagamaan dan sebagai mitra kerja Kemenag dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah, terus kita dorong peranannya dan kita perkuat sinergitasnya agar dapat memberikan layanan pemberian nasehat perkawinan, perselisihan dan perceraian secara lebih optimal lagi,” kata H. Sodikin.
Ditambahkanya, Kemenag Batang melalui sinergitas dengan BP4 berupaya keras menekan meningkatnya angka perceraian dan labilnya perkawinan.
“ Karena itu, BP4 juga berperan sebagai konsultan yang memberikan penasehatan keluarga, sehingga diharapkan dapat memperkecil angka perceraian dan juga dituntut mampu mensosialisasikan keeksistensian dan kualitasnya di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, H. Slamet Siswadi, Ketua BP4 Kabupaten Batang berkomitmen akan siap dan terus berkoordinasi dengan Kemenag dalam rangka penguatan ketahanan keluarga dalam mengawal tujuan Perkawinan sesuai dengan harapan UU No 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
” Kami berkomitmen akan siap dan terus berkoordinasi dengan Kemenag dalam rangka penguatan ketahanan keluarga dalam mengawal tujuan Perkawinan sesuai dengan harapan UU No 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa,” jelas H. Slamet Siswadi.
Lebih lanjut H. Slamet Siswadi mengatakan, bahwa BP4 tidak hanya menangani permasalahan ASN saja.
“Kami tidak hanya melayani permasalahan keluarga ASN saja, ada juga warga biasa yang hanya konsultasi, tetapi terkait ASN menggunakan regulasi yang ada pada instansi masing-masing, biasanya melalui panggilan dan mediasi, jika tidak dapat dimediasi kita kembalikan kepada atasannya,” pungkasnya. (Hasanudin /Zy)