Boyolali (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, menggelar kegiatan rapat kordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf terdampak jalan Tol Solo – Yogyakarta di Hotel Ataya Ngemplak, Boyolal pada Senin (30/05). Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala kantor Kemenag Kab. Boyolali, H. Hanif Hanani, SH, MH, Pejabat BPN Boyolali, Priyanto, A. MM, Ketua BWI Boyolali, H. Ngatirin, SH, MH dan PPK Jalan Tol Jogja – Solo, Hernandi Setiawan.
Dalam sambutannya, Hanif mengatakan kehadiran bapak ibu pada rapat koordinasi ini adalah menjalankan dua tugas mulia, pertama adalah menjalankan tugas sebagai abdi negara, yakni Kepala KUA, Nadzir dan Kepla Kantor yang mengatur dokumen wakaf. Kedua melaksanakan tugas sebagai abdi/ hamba Allah, yakni menyelamatkan keberadaan tanah wakaf agar bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan menyambut baik upaya percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dampak jalan tol.
“percepatan sertifikasi tanah wakaf terdampak pembangunan jalan tol solo – jogja ini merupakan tugas mulia, oleh karena itu saya minta agar dilaksanakan sebaik baiknya sesuai dengan aturan perundang undangan dan syari’at Islam yang berlaku.” Kata Hanif
Lebih lanjut Kakankemenag menyampaikan, rapat koordinasi ini sangat penting dilakukan dalam upaya menggali permasalahan yang belum terselesaikan terkait pensertifikatan wakaf dan penggantian ganti rugi. para narasumber yang dihadirkan dari BPN, PPK Jalan Tol dan Ketua BWI akan Bersama para PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dan Nadzir menggali permasalahan yang dihadapi.
“rapat koordinasi ini digelar dalam rangka menggali permasalahan yang dihadapi berupa dokumen wakaf, dokumen wakif maupun permasalahan lainnya, sehingga selepas kegiatan ini dapat dilakukan percepatan pernsertifikatan tanah wakaf dan penyelesaian ganti rugi” jelas Hanif
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kab. Boyolali, Teguh Purnomo dan diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se Kab. Boyolali, para Nadzir dan pengurus BWI Kab. Boyolali. Diharapkan rapat koordinasi ini telah menyelesaikan dokumen wakaf bangunan Masjid/ Musholla dan Gedung RA Perwanida sehingga persertifikatan wafat bisa segera terselesaikan dan pemberian ganti rugi terbayarkan. (ZN/Jaim)