Kemenag Boyolali Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Nilai Zakat Fitrah Tahun 1443 H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Humas) –  Kantor Kemenag Boyolali menggelar rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M pada Senin (28/03). Hadir dalam rapat tersebut Ketua MUI Boyolali, Ketua Baznas Boyolali, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Pemkab Boyolali, Kabag Kesra Pemkab Boyolali serta para pejabat struktural Kankemenag Kab. Boyolali.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali, H. Hanif Hanani dalam pembukaan rapat mengatakan Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

“Zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap muslim, yang dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri, yang dengan zakat tersebut dapat menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan bagi tiap muslim” jelas Hanif

Penentuan besaran nilai zakat fitrah, lanjut Hanif, akan kita tentukan berdasarkan harga bahan pokok masyarakat yang akan disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan perindustrian Boyolali pada 1 April 2022. Jumlah zakat yang dibayarkan adalah sebesar 2.7 kg beras, besaran tersebut merupakan ijtihad kita, dalam mengantisipasi timbangan beras yang tidak valid.

“Setiap kalangan masyarakat sudah barang tentu dalam mengkonsumsi makanan pokok sehari-hari berbeda-beda, oleh karena itu jumlah 2,7 kg beras jika di uangkan tentunya tidak akan sama antara harga beras kualitas super, sedang dan rendah” ujar Hanif

Lebih lanjut Hanif mengatakan, berdasarkan laporan sementara dari dinas perdagangan, harga beras premium hari ini di pasar juwangi per kilo sebesar Rp. 12.000, sementara di pasar Simo perkilo beras premium berkisar Rp. 11.000. untuk itu, hasil keputusan besaran nilai zakat fitrah akan kita edarkan kepada masyarakat pada tanggal 1 April 2022, setelah diterima survey harga pasar bahan pokok masyarakat yang akan dilakukan oleh dinas perdagangan Boyolali.

“Dinas Perdagangan Boyolali akan melakukan survey di beberapa pasar tentang harga beras, dan hasilnya nanti akan kita jadikan dasar penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun 2022, surat edaran kepada masyarakat akan kita publish per- 1 April 2022 mendatang” kata Hanif.

Hanif juga menghimbau kepada seluruh muzakki untuk menyerahkan zakat fitrah paling lambat H-2 idul fitri sebab H-1 zakat fitrah yang di kumpulkan akan segera di bagikan kepada yang berhak menerimnya, hal ini dilakukan guna kelancaran penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut. (Zoelva/Jaim/rf)