081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Boyolali Perkuat Moderasi Beragama Pada Guru PAIS

Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama bagi guru PAI

Boyolali (Humas) – Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS)  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menggelar kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Rabu (29/09) di RM. Raosse Boyolali.

Kepala Seksi PAKIS, H. M. Jindar Wahyudi, dalam Laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan penguatan dan pemahaman moderasi beragama bagi para guru PAIS dan Pengawas PAIS. Kegiatan  ini sangat penting disampaikan kepada pada Guru PAI, karena setidaknya Guru PAIS memiliki dua tugas penting  yaitu pertama tugas sebagai pendidik dan pengajar di sekolah, yang kedua memiliki tugas memberikan pemahaman materi agama Islam kepada peserta didik agar peserta didik dan masyarakat memiliki cara pandang atau pemahaman terhadap agama yang benar .

“Para Guru PAI memiliki tugas memberikan materi agama islam pada peserta didik, untuk itu dalam penyampaian materi tersebut para guru PAIS harus memiliki pemahaman yang dalam tentang moderasi beragama, sehingga peserta didik akan memiliki pemahaman agama yang moderat”. Kata Jindar.

Sementara itu Kepala Kemenag Kab. Boyolali, H. Hanif Hanani menyampaikan bahwa sesungguhnya Moderasi Beragama adalah kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Makna Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan Bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajara agama- yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum. Maka Moderasi beragama bukan hal yang absurd yang tidak bisa diukur.

“orang kalau sudah memahami moderasi beragama, maka tidak akan mudah untuk meng-klaim bahwa dirinya paling benar, sehingga toleransi dapat terwujud di tatanan masyarakat kita.” Kata hanif

Terdapat 4 (empat) hal yang menjadi indikator Moderasi beragama, pertama : Komitmen Kebangsaan. Bagaimana penerimaan terhadap prinsip- prinsip berbangsa yang terutuang dalam konstitusi : UUD 1945 dan regulasi dibawahnya telah selesai kita pegang. Kedua : Toleransi. Yakni, menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan bersedia bekerjasama dengan orang lain. Ketiga : Anti kekerasan. Yang dimaksud anti kekerasan adalah menolak Tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara- cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Dan yang keempat : Penerimaan terhadap tradisi. Yaitu, ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya local dalam prilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama. Papar Hanif.

“Guru PAI menjadi garda terdepan dalam penguatan moderasi beragama di sekolah, jika keempat indicator Moderasi Beragama telah ada pada diri para guru, maka Negara Indonesia akan menjadi Negara yang rukun, damai, dan Makmur. Para siswa akan memiliki pemahaman agama yang moderat dan toleran”. Jelas Hanif.

Penguatan Moderasi beragama pada dasarnya adalah menghadirkan negara sebagai rumah Bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia. Sehingga tumbuh dalam diri masyarakat kehidupan beragama yang aman, damai dan rukun. (Zoelva/Jaim/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content