Batang – Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program yang juga dicanangkan oleh Kemenag, karena tanah wakaf yang merupakan representasi ketaatan hamba pada Allah itu harus benar-benar diamankan, salah satunya adalah terbitnya sertifikat tanah wakaf. Untuk melaksanakan kebijakan itu maka disela-sela acara launching revitalisasi KUA Kecamatan Batang pada Senin (27/12) di aula balai nikahnya dilakukan penandatanganan MoU antara Kemenag Kab. Batang, BPN dan BWI untuk mempercepat dan mempermudah sertifikasi tanah wakaf di Kab. Batang. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang H.M. Aqsho, Kepala Kantor Pertanahan Cris Pius Joko Sriantodan ketua BWI K.H. Saefudin Zuhri yang disaksikan langsung oleh Bupati Batang H.Wihaji dan para pejabat di lingkungan Kemenag, dan Pemda Batang .
Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang H.M. Aqsho dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf, sering kali mendapatkan kendala-kendala koordinasi antar instansi oleh karena itu di Batang ini perlu adanya koordinasi dengan lembaga terkait, maka hari ini dilakukan penandatanganan MoU antara Kemenag dengan BPN dan BWI .
“ Tanah wakaf di Kab. Batang jumlahnya cukup signifikan dan dikelola oleh para nadzir yang memang sangat layak untuk menerima amanat itu, namun masih banyak tanah wakaf itu berhenti baru sampai pada Ikrar wakaf sehingga para muwakif dan nadzir baru menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) saja belum sampai pada sertifikat tanah wakaf,” kata H.M Aqsho
Dia menegaskan perlu adanya pemahaman yang sama pada seluruh stikholder yang berkaitan dengan sertifikat tanah wakaf, maka menurutnya langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan MoU kususnya dengan BPN dan BWI yang memiliki kewenangan paling melekat dengan masalah itu.
“ Kerjasama dengan BPN dan BWI merupakan langkah nyata yang kita lakukan agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf itu dapat terealisasi, BPN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki otoritas penuh tentang pertanahan sementara BWI adalah badan yang bertugas melakukan pengawasan dan pemanfaatan tentang Wakaf, maka inilah pentingnya kita melakukan kerjasama yang sinergis ini,” tegasnya.
H.M. Aqsho juga menjelaskan bahwa sebenarnya KUA Kecamatan Batang dalam revitalisasinya memiliki program unggulan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan melakukan gerakan wakaf tunai. Menurutnya meskipun ini merupakan gagasan dari KUA Kecamatan Batang, namun untuk memantapkan gerakan dan program itu bersinergi keseluruh wilayah Kab. Batang maka MoU ini perlu kita lakukan.
“ Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sebenarnya program nasional, namun KUA Kecamatan Batang dalam revitalisasinya mengangkat program itu sebagai program unggulan, agar menguatkan program yang baik itu dapat disinergikan keseluruh Kab. Batang maka hari ini kita tanda tangani MoU dengan BPN dan BWI,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Batang H. Wihaji dalam sambutannya menyambut baik atas kerjasama yang sinergis antara Kemenag, BPN dan BWI. Menurutnya sekarang yang paling penting adalah memelihara dan memupuk kepercayaan masyarakat pada lembaga yang akan dipercayakan wakafnya.
“ Harga termahal hari ini adalah kepercayaan ( Trust ), masyarakat pada pengelola wakaf yang telah dititipkan, para muwakif dengan keimanannya mereka berwakaf harapanya tidak lain hanya mengharap ridla Allah yang dapat dipetik nanti di akhirat, namun kepercayaan itu tidak serta merta muncul, maka harapanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang membawahi para nadzir untuk benar-benar dapat melaksanakan fungsinya,” tegas H. Wihaji.
Dia menambahkan PR yang paling besar dari BWI adalah menterjemahkan kepercayaan masyarakat kita bahwa wakafnya aman, tanah yang diwakafkan benar-benar dikelola sesuai peruntukan yang benar, sehingga mereka dengan tenang dan ikhlas melepas sebagian tanahnya untuk kepentingan umat.
“ Pengurus BWI yang baru saja kita kukuhkan memiliki PR yang begitu berat, kalau hari ini Kemenag dan BPN telah bersepakat untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf artinya pelayanan AIW di KUA akan dipermudah dan Sertifikat wakaf akan segera dikeluarkan oleh BPN, maka selanjutnya BWI harus dapat menata dan mengamankan peruntukan tanah wakaf itu sesuai syariat dan regulasi,” tegas Bupati. ( Zy_Humas )