Kemenag Grobogan Adakan Jamaroh di Radio RSPD Purwodadi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI memutuskan untuk membatalkan keberangkatan Jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi. Terkait dengan keputusan Pemerintah tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama RI kepada masyarakat umum khususnya wilayah Kabupaten Grobogan, melalui media penyiaran lokal, yaitu dengan Radio RSPD Purwodadi, yang dijadwalkan setiap pada hari Senin, (08 November – 27 Desember 2021).

Dalam Dialog Interaktif bersama radio Purwodadi FM Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan, Abdur Rouf menyampaikan jagong masalah haji dan umroh (JAMAROH) dijadwalkan setiap hari Senin dari bulan November sampai Desember dengan materi terkait keputusan Menteri Agama RI terkait Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 M/ 1442 H dan pemberangkatan Umroh:

  1. Kebijakan alasan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M, dikarenakan Pemerintah lebih mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan jiwa jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia
  2. Pembatalan tersebut berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H / 2021 M
  3. Untuk dana jamaah haji yang sudah melunasi Bipih baik tahap kesatu dan kedua insyaalloh aman
  4. Status Jemaah Haji yang telah melunasi BiPih pada tahap kesatu dan tahap dua untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H / 2020 M, menjadi Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H / 2022 M sepanjang kuota haji tersedia
  5. Jemaah Haji yang sudah melunasi BiPih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H / 2020 M dan meminta pengembalian setoran lunas BiPih menjadi prioritas berhak melunasi BiPih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M
  6. Jamaah haji Cadangan yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H / 2020 M, tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap kesatu untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H / 2020 M tetapi tidak melunasi Bipih menjadi Jemaah Haji berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1443 H / 2022 M sepanjang kuota haji tersedia
  8. Jemaah haji yang telah melunasi tahap satu atau tahap dua dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut
  9. Mengajukan surat permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan
  10. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank penerima setoran (BPS) Bipih
  11. Foto copi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
  12. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
  13. Nomor telephon yang bisa dihubungi

Dan terkait penyelenggaraan ibadah umroh Kasi Haji dan Umroh Abdur Rour menjelaskan hasil Pertemuan Webinar dgn Bpk. Dirjen Haji dan Umrah (Prof. Dr. Hilman Latief, M.Ag.) dari Jeddah Arab Saudi pada hari Senin, 22 November 2021, dilanjutkan pertemuan offline antara Kemenag RI dengan Assosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Jakarta pada Selasa, 23 November 2021:

1. Dalam pertemuan Senior Officials Meetings antara rombongan Dirjen Haji dan Umrah RI dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Jeddah telah dibahas teknis pemberangkatan jemaah umrah Indonesia yang direncanakan dimulai pemberangkatannya pada bulan Desember 2021 mendatang.

2. Wakil Menteri sangat mengharapkan kedatangan warga Indonesia melaksanakan ibadah umrah dan juga haji pada tahun 1443 ini.

3. Wakil Menteri meminta kepada Pemerintah Indonesia agar menetapkan Protokol Kesehatan yang ketat bagi jemaah Indonesia yang akan berangkat umrah dan haji pada musim ini (1443 H).

4. Menurut pengakuan Pak Dirjen bahwa Wakil Menteri menyinggung sebanyak 3 (tiga) kali adanya fakta dokumen PCR dari Indonesia yang dinyatakan negatif, namun terbukti positif setelah pemeriksaan ulang di Arab Saudi.

5. Arab Saudi telah mengakui vaksin Sinovac dan Sinopharm sehingga tidak lagi dibutuhkan vaksin booster (vaksin ke-3).

6. Jemaah yang boleh berangkat melaksanakan umrah dan juga haji nantinya adalah mereka yang sudah mendapatkan suntik vaksin sebanyak 2 kali.

7. Seluruh jemaah yang datang ke Arab Saudi diharuskan melaksanakan karantina di hotel selama 3 hari 2 malam di Arab Saudi (belaku untuk semua jenis vaksin, tidak hanya Sinovac).

8. Rencana pemberangkatan awal masih menggunakan one gate policy (1 pintu dari Jakarta) dengan skema pemberangkatan secara bertahap:

a. Keberangkatan awal jemaah umrah secara terpadu, melalui Asrama Haji Pondok Gede (menginap 1 malam). Sebelum berangkat, jemaah dilakukan screening kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksin, dan RT-PCR test untuk memastikan jemaah yang berangkat negatif covid-19.;

b. Keberangkatan awal diisi oleh para pengurus PPIU yang dikoordinasikan melalui asosiasi PPIU. Masing-masing Asosiasi ikut bertanggung jawab atas seluruh proses penyelenggaraan ibadah umrah.;

c. Keberangkatan awal umrah sebanyak ± 1.400 jemaah, yang dibagi dalam 4 penerbangan, yaitu tanggal 12, 19, 22, dan 29 Desember 2021;

d. Teknis keberangkatan umrah adalah PPIU mendaftarkan peserta umrah ke Asosiasi PPIU. Selanjutnya Asosiasi PPIU akan menyerahkan data kepada Ditjen PHU untuk diproses lebih lanjut;

e. Dalam waktu dekat, Kemenag akan memfasilitasi pertemuan asosiasi PPIU dengan maskapai penerbangan untuk membahas teknis layanan penerbangan;

f. PPIU melakukan input data keberangkatan umrah paling lambat 1 minggu sebelum penerbangan, Kemenag akan melakukan bimbingan teknis pelaporan jemaah umrah online melalui SISKOPATUH;

g. PPIU bertanggung jawab atas kepatuhan jemaah dalam menjalankan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Arab Saudi;

h. Kepulangan jemaah umrah sesuai dengan protokol kesehatan penerbangan; dan karantina kepulangan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan (5 hari), dengan menggunakan hotel/wisma yang ditetapkan oleh Satgas Covid Nasional (BNPB);

i. Keberangkatan umrah akan dievaluasi paling lambat 1 bulan setelah keberangkatan pertama, dan penerbangan dari embarkasi daerah selain dari Jakarta akan dipertimbangkan untuk dibuka jika hasil evaluasi nantinya zero case – zero accident (tidak ada yang terdampak covid-19).

Diakhir dialog Kasi PHU menyampaikan bahwa “ Manusia boleh berharap tetapi Alloh SWT yang menentukan “. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan sabar dalam menghadapi keputusan Pemerintah terkait dengan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H / 2021 M.(bd/Sua)