Kemenag Grobogan Menggelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan ­- Seiring dengan komitmen Kementerian Agama dalam mendorong jajarannya di daerah untuk proaktif dalam memfasilitasi proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui Penyelenggara Syariah menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan, Kamis (02/09) menggelar Sosialisasi Percepatan Seritifkasi Tanah Wakaf  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kankemenag Grobogan. Dengan mengundang 49 orang diantaranya para pegawai KUA Kecamatan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nadhir wakaf.

Kakankemenag Kabupaten Grobogan, Imron Rosyidi dalam sambutannya menerangkan bahwa sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf  merupakan program unggulan Kementerian Agama. Yang bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan PTSL sendiri Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, yang dilaksakanakan karena masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.

“Permasalahan yang timbul hingga saat ini adalah terkait sulitnya mengurus administrasi disamping pendanaan. Kebetulan sekarang pemerintah sedang menggalakan sertifikasi tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Karena di dalamnya termasuk tanah wakaf, maka saya harap seluruh tanah wakaf yang masuk sasaran program dapat sukses. Sehingga akan dapat meningkatkan ketenangan dan ketenteraman masyarakat selaku pengguna tanah wakaf,”ungkap Imron Rosyidi.

Lebih lanjut, Kepala Kemenag mengatakan tujuan diadakannya percepatan pensertifikatan tanah wakaf atau tanah rumah ibadah ini yakni agar setiap tanah wakaf yang belum bersertifikat baik tanah mushola, tanah TPU atau tanah wakaf lainnya dapat terdaftar secara sistematis.

“Kemeneterian Agama (Kemenag) terus melakukan validasi dan memastikan kelengkapan berkas sertifikasi tanah wakaf yang akan diusulkan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menjadi peluang istimewa bagi sertifikasi tanah wakaf,” jelasnya.

Kepala Kemenag mengaharapkan agar semua tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk segera diusulkan sesuai surat yang sudah diterima Kepala KUA, karena di aplikasi SIWAK KUA Kecamatan banyak kendala terkait input data. Mohon untuk diusulkan semua baik yang sudah ada di SIWAK atau belum dan diketerangan ditulis sudah ada di SIWAK atau belum.

“KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama jadi KUA wajib untuk ikut mensukseskan program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf,“ pungkasnya.(bd/Sua)