Kemenag Kebumen Serahkan 90 Piagam dan SK Pembaruan Ijin Operasional Pondok Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Selasa (28/06) Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Makruf Widodo menyerahkan 90 Piagam dan SK Pembaruan Ijin Operasional Pondok Pesantren di aula setempat.

Dalam penyerahan tersebut Makruf Widodo mengatakan turut senang dengan terbitnya SK perpanjangan dan Pembaruan Tanda Daftar Pesantren tersebut sehingga proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren dapat berjalan lancar.

“Saya turut senang dengan telah keluarnya SK perpanjangan IJOP baru ini mudah-mudahan Pesantren di Kabupaten Kebumen lebih maju lagi dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara.”Katanya

Selanjutnya , Kasi PD Pontren Makruf Widodo dalam arahannya menyampaikan, bahwa pesantren telah diberi ruang untuk mengelola pendidikan formal. Menurutnya, pemberian ijin operasional merupakan bukti hadirnya negara dan adanya pengakuan negara, sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan tuntutan administrasi yang berlaku, dan saya tekankan untuk update Emis setiap semester jangan sampai terlupakan.

Lebih lanjut kasi PD Pontren mengatakan, Pontren merupakan lembaga pendidikan yang harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan prioritas utama dalam meningkatkan ilmu keagamaan.

 “Keberadaan Pontren harus diperhatikan dan diperhitungkan, karena melalui pondok pesantren juga banyak lahir intektual muda yang menguasai ilmu agama” ujarnya.

Selain itu dia mengharapkan dengan dikeluarkannya pembaruan izin operasional tersebut Pontren dapat melaksanakan dan melakukan koordinasi terkait proses pelaksanaan penyelenggaran Pondok Pesantren.

Dijelaskan juga oleh Kasi Pontren, bahwa kedudukan pesantren saat ini sudah sangat kuat sejak dikeluarkan Peraturan Presiden  nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan pesantren. “Kalau dulu pondok sibuk mencari dana kesana kemari tapi sekarang yang sibuk pemerintah  mengeluarkan dana untuk Pontren.” Ujarnya menambahkan.

Diantara beberapa ponpes yang menerima Piagam dan SK Pembaruan Ijin Operasional Pondok Pesantren yaitu Ponpes Ta’limul Qur’an Quantum Qolbu Petanahan, Al Hasani, Al Huda Jetis dan Al Kahfi Somalangu. (fz/bd).