Kebumen – Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Khamid menyatakan siap mendukung dan mensukseskan gerakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di kabupaten Kebumen. Penegasan tersebut disampaikannya pada saat memberikan materi pada kegiatan Advokasi Dan Sosialisasi Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional yang digelar Dinas Kesehatan kabupaten Kebumen di Grand Kalapaking Hotel, Selasa (26/07).
Dihadapan para camat, kepala Puskesmas dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) kecamata se kabupaten Kebumen H. Khamid kembali menegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
“Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang suci dan halal, tetapi apabila dalam kondisi al darurat dan al hajat belum ditemukan bahan yang halal dan suci penggunaan bahan vaksin yang berbahan haram dan / atau najis sekalipun tetap dibolehkan sepanjang ada keterangan dari tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal,” terang H. Khamid.
Hal tersebut menurutnya sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Imunisasi.
Guna mensukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Kebumen, H. Khamid juga menyatakan siap menerjunkan para penyuluh dan guru di lingkungannya untuk mengedukasi terkait Fatwa MUI tersebut . “Program yang sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat harus kita dukung dan kita sukseskan bersama,” pungkasnya.
Selain H. Khamid, narasumber lainnya pada acara ini diantaranya yaitu dr. Aurina Hapsari, Kepala Bidang P2Kesmas Dinas Kesehatan Kebumen dan dr. Mira Maria Mirza perwakilan dari tim TP-PKK. Keduanya secara bergantian menyampaikan meteri tentang Kebijakan Strategi dan Peran Strategi PKK mensukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional dalam rangka menutup kesejangan imunitas kesehatan di masyarakat dampak dari pandemi COVID-19.(fz/bd).