Semarang–Sub bagian tata usaha Kankemenag Kota Semarang lakukan verifikasi berkas usulan penyuluh dan guru agama Khonghucu non PNS dari MAKIN Kota Semarang, Senin (10/1) di ruangan umum Subbag TU Kankemenag Kota Semarang.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Nomor : 04.003/Kw.11.1/4/OT.00/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 hal usulan penyuluh dan guru agama Khonghucu non PNS.
“Sesuai disposisi Pimpinan, Kami diminta untuk melakukan verifikasi atas berkas-berkas usulan dari MAKIN Kota Semarang terkait usulan penyuluh dan guru agama Khonghucu non PNS, bagi yang memenuhi persyaratan akan Kami usulkan kepada Kanwil Kemenag Prov.Jateng,” terang Rachmad Pamudji selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang.
“Ada satu penyuluh agama Khonghucu dan dua guru agama Khonghucu yang Kami usulkan,” imbuh Pamudji.
Usulan tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, melalui surat Kakankemenag Kota Semarang Nomor : 142/Kk.11.33/1/KP.00.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022, dengan harapan segera dapat disetujui dengan diterbitkannya SK Kakanwil Kemenag Prov. Jateng tentang penetapan penyuluh dan guru Agama Khonghucu non PNS tahun 2022 di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng.–NBA/bd