Kudus – Untuk membekali pengetahuan para Calon Jamaah Haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah, pada tanggal 3 juli 2017 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan sosialisasi penyelenggaraan Haji dan Umroh di Gedung JHK yang diikuti oleh Calon Jamaah Haji sebanyak 1318 Calhaj.
Dalam sambutanya Gara Haji dan Umroh Drs. H.Sururi ,MH mengatakan Calon Jamah Haji harus memahami dan mengetahui beberapa aturan aturan yang berhubungan dengan rukun,wajib dan sunahnya ibadah haji . Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.
Bapak Drs.H.Sururi,MH dalam sambutannya juga menghimbau dan mengingatkan kepada para jamaah, tentang kesiapan fisik dan mental serta apa saja yang perlu dibawa oleh para Calon Jamaah Haji, diantaranya tas bawaan yang terdiri dari tas kecil yang berisi pasport dan buku hijau kesehatan, tas tentengan serta tas koper besar yang isinya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Disamping itu beliau mengingatkan agar para Calhaj wajib melaksanakan imunisasi vaksin miningitis dan dianjurkan untuk mengikuti imunisasi influenza bagi Calhaj yang sering mengidap infuenza.
Dari jumlah 1.318 Calhaj di Kabupaten Kudus terbagi menjadi 4 Kloter yaitu kloter 37 sebanyak 355 Calhaj berangkat pada tanggal 7 Agustus 2017, kloter 85 sebanyak 297 Calhaj berangkat pada tanggal 22 Agustus 2017, kloter 86 sebanyak 355 Calhaj berangkat pada tanggal 22 Agusstus 2017 dan kloter 87 sebanyak 311 Calhaj berangkat pada tanggal 22 Agustus 2017.
Di informasikan pula bahwa Calon Jamaah haji juga akan mendapat Bimbingan Manasik Haji di masing masing Kecamatan, selama 6 hari yang diagendakan mulai Hari Senin tanggal 10 juli 2017 sampai dengan hari Ahad Tanggal 16 Juli 2017.
Hari Senin 17 Juli 2017 sampai dengan Hari Rabu 19 Juli 2017,Calon Jamaah Haji akan mengikuti Pembukaan dan Pembekalan Manasik Haji di tingkat Kabupaten , yang meliputi pendalaman materi dan praktek Manasik Haji. Pada kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Drs.H. Noor Badi, MM hadir memberikan materi dengah judul “ Kebijakan pelayanan haji dalam negeri dan luar negeri”.
Diharapkan dengan sosialisasi ini,Calon Jamaah Haji akan lebih memahami dan dapat mempersiapkan diri sedini mungkin sehingga pada akhirnya nanti akan dapat menunaikan ibadah haji dengan khusyuk dan tertib. (St. Zul/Eti/bd)