Batang – Penggunaan dana BOS di MA dan MTs se Kabupaten Batang tahap 1 tahun 2021 telah diealisasikan, untuk mengetahui penggunaan yang sesuai prosedur yang ada, Kemenag Kabupaten Batang serentak melakukan monitoring dan evaluasi pada sejak Kamis, (3/06) hingga 2 minggu kedepan. Ikut dalam kegiatan itu Kepala Kantor, Kasi Pendidikan Madrasah dan para Pengawas Madrasah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang H.M. Aqsho yang melakukan monitoring langsung di MTs NU 02 Batang, menyampaikan bahwa BOS yang diterima oleh madrasah harus benar-benar dikelola sesuai dengan petunjuk teknis yang ada agar dalam laporannya tidak salah.
“ MTs NU 02 Batang sudah melakukan penggunaan dana BOS sesuai dengan prosedur, meskipun masih ditemukan hal yang perlu untuk di benahi secara administrasi, kita memahami karena secara teknis penggunaannya pasti akan menemukan masalah, namun kalau cepat untuk dikonsultasikan ke kantor maka semau akan dapat diselesaikan,” kata H.M Aqsho .
Sementara itu kepala MTs NU 02 H. Saefudin yang menyambut Kepala Kantor menyatakan senang dan terimakasihnya atas kunjungan langsungnya, menurutnya keadaan Madrasahnya seperti ini relative sedang berkembang, sehingga perlu banyak arahan dan perhatian dari Kepala Kantor.
“ Kami menyapaikan ucapan terimakasih atas kunjungan Kepala Kantor, paling tidak Bapak dapat melihat secara langsung kondisi madrasah yang ada, “kata H. Saefudin.
Dia menambahkan maslah BOS, pihaknya selalu berkoordinasi secara intensif dengan Seksi Penmad kususnya Bendahara BOS yang telah ditunjuk, sehingga dalam penggunaanya selalu mengikuti prosedur yang ada.
Di tempat yang lain H. Agus Nugroho Pengawas Madrasah melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS di MTs Nurussalam dan MTs Muhammadiyah Tersono, dimana dalam keterangannya mengatakan bahwa secara umum BOS dapat dipergunakan sesuai prosedur, hanya masih ada persoalan saat pelaporan.
“ Secara umum penggunaan BOS sudah sesuai prosedur hanya ada masalah karena perbedaan prosedur penggunaan dana bos yang terdapat di juknis dengan di portal BOS, Di juknis penggunaan dana bos ada 16 komponen sementara di portal BOS menggunakan 8 standar nasional pendidikan, maka pengelola BOS harus dapat memasukkan 16 komponen yang ada pada 8 standar saat akan masuk di Portal BOS,” jelas H. Agus.
Dia menambahkan bahwa di masa pandemi sekarang ini madrasah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.
Kepala MTs Muhammadiyah Tersono Hj.Ida Farida saat menerima tim monev BOS menyampaikan bahwa pihaknya sangat senang dapat dipantau langsung penggunaan BOS nya, sehingga dengan monev ini madrasah bisa tertib dan disiplin dalam penggunaan dana tersebut.
Secara umum Madrasah dapat menggunakan anggaran BOS sesuai prosedur, hanya dilapangat didapati permasalahan diantaranya di beberapa madrasah yang kesulitan sinyal internet seperti daerah Tombo, Pesalakan Bandar, pecalungan sehingga laporan secara online terkadang terlambat atau bahkan tidak bias. ( H. Agus Nugroho/Muhsin/Zy )