Kepala Kankemenag Kab. Kudus Serahkan 59 SK PPPK Formasi Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas melantik sebanyak 29.035 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 secara daring pada hari Selasa (15/8) siang. Pelantikan PPPK digelar serentak secara nasional melalui daring dan luring. Seluruh PPPK Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Kudus hadir dan menyaksikan proses pelantikan secara virtual dengan media zoom meeting di Aula Kankemenag Kab. Kudus.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Kasubbag TU, Kasi dan Gara, Kepala KUA se-Kabupaten Kudus, Pengawas Madrasah dan PAI, Ketua Pokjaluh, Kepala Madrasah Negeri, Kepala TU Madrasah Negeri pada Kankemenag Kab. Kudus.

Dalam sambutannya, Menag Yaqut meminta kepada PPPK untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT. Beliau juga meminta untuk mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas pangadaan PPPK. “Tolong sampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi, ungkapkan dengan cara kalian masing – masing”, pintanya.

Yaqut juga meminta untuk mengucapkan terima kasih kepada orang tua. Tanpa ikhtiar dan doa dari orang tua, tidak mungkin SK dapat kita terima. “Jangan pernah lupa dengan orang tua dan sampaikan terima kasih kepada mereka. Saya meyakini betul doa dan terima kasih kepada orang tua adalah bagian dari spirit kita untuk melayani masyarakat”, ungkapnya.

Terakhir, Menag Yaqut menyampaikan kepada seluruh PPPK agar tidak berleha – leha  dan bekerja seenaknya setelah menerima SK. Harus ada target kerja yang difokuskan untuk melayani masyarakat dan mengabdi kepada Negara. “Semangat kita untuk memberikan pelayanan kepada publik terutama bidang Keagamaan dan Pendidikan. Kemenag itu semua agama, tidak boleh ada intoleran dan diskriminatif, harus adil dan proporsional. Begitu juga dengan pendidikan, bukan pendidikan satu agama saja, tetapi pendidikan semua agama”, imbuhnya.

Selanjutnya acara ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada PPPK Kankemenag Kab. Kudus sebanyak 59 SK. (Nfs/bd)