Kepala Kemenag Kudus Sampaikan 3 Sumber Nilai yang Harus Diterapkan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Kudus dan Kasi Pendidikan Madrasah memberikan pembinaan kepada guru dan tenaga kependidikan di MTs Negeri 1 Kudus, Rabu (9/8) siang.

Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Suhadi menyampaikan tiga (3) sumber nilai yang harus diterapkan oleh guru dan tenaga kependidikan diantaranya lima (5) budaya kerja Kemenag, nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN, dan core values ASN Berakhlak.

Suhadi juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 6 tahun 2022 dan KMA No. 1367 tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru Madrasah.

Sementara Kasi Penmad, Salma Munawwaroh menyampaikan bahwa guru harus melayani anak didik dengan baik. “Berikan kesan yang baik, menarik dan menyenangkan agar siswa/siswi nyaman belajar bersama kita”, tuturnya.

Dirinya juga meminta kepada guru untuk menciptakan inovasi dalam pembelajaran. “Guru tidak hanya bisa mengajar, tetapi harus berprestasi. Guru harus mendapatkan penghargaan minimal setahun sekali”, tegasnya. (Nfs/bd)