Batang – Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 34 Tahun 2016, tugas Kantor Urusan Agama tidak hanya sebatas melayani nikah dan rujuk. Lebih luas lagi ada Sembilan pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Agama dimaksud. Dari Sembilan pelayanan tersebut salah satunya adalah Pelayanan Ikrar Wakaf. Pada Jumat (4/6) KUA Kecamatan Gringsing menerima pelayanan ikrar wakaf dari seorang Wakif bernama Fadilah atas tanah seluas 3880 M2 untuk Madrasah Ibtidaiyah Desa Ketanggan.
Bertindak sebagai penuntun ikrar wakaf yaitu H. Jaenudin Kepala KUA Kec. Gringsing, selaku PPAIW ( Pejabat Pembuat Akti Ikrar Wakaf ) setelah menuntun acara ikrar wakaf dirinya tak lupa mensosialisasikan UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
“ Wakaf tidak bisa dijual belikan dan diwaris oleh keluarga wakif, oleh karena itu saya mewanti wanti kepada Nadzir untuk membentengi agar di kemudian hari tidak terjadi prahara dan sengketa atas tanah wakaf ini, segera mendaftarkan sertifikat atas nama Wakif tersebut ke Badan Pertanahan Nasional agar status tanahnya diubah menjadi wakaf,” kata H. Jaenudin.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Koordinator Penyuluh Agama Islam Fungsional Susahlit Danang Prakoso menyampaikan ucapan terima kasih dan bangga atas apa yang dilakukan oleh Wakif, disisa umurnya yang tak lagi muda itu.
“ Maru kita belajar banyak kepada wakif yang benar-benar memiliki sifat loman, memberi kepada sesama dari sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan umum, semoga ini menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir,” kata Danang.
Kepala MI Ketanggan Nur Khoyin yang menerima manfaat dari wakaf itu mengatakan bahwa fihaknya merasa bersukur dan mengucapkan terimakasih pada Ibu Fadilah yang telah mewakafkan sebagaian hartanya untuk madrasah,
“ Saya akan pergunakan wakaf itu untuk sebesar-besarnya kemajuan madrasah, semoga amal jariyah Ibu Fadilah akan mengalir hingga akhir zaman, “ katanya.
Di akhir acara, Ibu Fadilah menyerahkan sertifikat asli atas nama dirinya kepada Ketua Nadzir Moh. Khafidin dan acara pun ditutup pembacaan doa oleh Ky. Maemun Rasyid, Tokoh Agama Desa Ketanggan. ( Nur Khoyin/Susuh Gringsing/Zy )