081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

  Kepala KUA Kecamatan Subah Pimpin Prosesi Ikrar Wakaf

* Kepala KUA Kecamatan Subah H.M. Zaki Ali Ridho sedang memimpin prosesi ikrar wakaf di kantornya

Batang – Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Kecamatan Subah kemaren pada Jumat (18/03) bertempat di gedung balai nikah memimpin prosesi ikrar wakaf, dengan wakif Yogi Estining Praja yang diterima oleh nadzir Dul Rokhman.

Setelah acara ikrar dan penanda tanganan akta ikrar wakaf Dul Rokhman dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah seluas 1.863 m2 yang diwakafkan oleh wakif ini akan digunakan untuk membangun kelengkapan ponpes Selamat Rahayu di Desa Clapar Kecamatan Subah.

” Saya menyampaikan terimakasih kususnya pada wakif yang telah mewakafkan tanah seluas 1.863 M2  dengan nomer regustrasi HM. No. 1442 dimana tanah wakaf ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan kelengkapan ponpes Selamat Rahayu di Desa Clapar Kecamatan Subah,” tegas Dul Rokhman.

Sementara itu Yogi Estining Praja sebagai wakif dalam keterangannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada KUA Kecamatan Subah yang telah proaktif dan melayani kepentingan masyarakat secara langsung khususnya dalam prosesi ikrar wakaf.

“ Selaku wakif kami menyampaikan terimakasih pada KUA Kecamatan Subah yang telah memimpin prosesi ikrar wakaf ini, dan langsung mengeluarkan akta ikrar wakaf, sebagai syarat untuk pengurusan di BPN,” katanya.

* Usai penanda tanganan Akta Ikrar Wakaf dilakukan penyerahan berkas-berkas dan sertifikat oleh wakif pada nadzir yang disaksikan langsung oleh PPAIW Kecamatan Subah

Pada kesempatan itu Kepala KUA Kecamatan Subah selaku PPAIW H.M. Zaki Ali Ridlo menyatakan bahwa hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf yaitu pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum.

“ Ikrar wakaf sangat penting dilakukan oleh orang yang berkehendak mewakafkan hartanya untuk kepentingan umum, setelah dikeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) maka harus segera diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan sertifikat tanah wakaf,” jelas H.M. Zaki Ali Ridlo.

Lebih lanjut dia menegaskan perwakafan tanpa Ikrar Wakaf  mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan, jika itu terjadi,  maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada.

“ Ikrar wakaf dengan diterbitkannya akta jelas akan memenuhi unsure wakaf itu, bila tanpa ikrar wakaf maka tidak dapat diproses sertifikat wakafnya di BPN,” tegasnya. (Zaki/Zy_humas/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content