Kota Semarang (Humas) – Ketua DWP Kankemenag Kota Semarang, Sri Astutik Nurul Hidayah Ahmad Farid menghadiri sosialisasi Pengenalan Metrologi Legal yang diselenggarakan oleh DWP Kota Semarang, Selasa (17/10/2023), di Gedung PKK Kota Semarang.
Materi disampaikan dengan apik dan lugas oleh Kosim, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang.
“Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran,” tutur Kosim.
Kosim menandaskan, alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP wajib ditera dan ditera ulang berdasarkan Permendag No. 67 Tahun 2018. “Bagi Ibu-Ibu yang memiliki kegiatan berdagang dan menggunakan alat-alat dimaksud, mohon secara berkala melakukan tera ulang ke Disperindag, sebagai upaya panjenengan memberikan jaminan kepada konsumen,” pesannya.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Raker DWP, dan diikuti oleh Ketua Unsur Pelaksana DWP se-Kota Semarang.(Nba/bd)