Batang – Seiring dengan perkembangan jaman, maka pelayanan pernikahan oleh KUA Kecamatan juga dituntut adanya peningkatan dalam melayani masyarakat secara prima menurut aturan perundangan yg berlaku, demikian pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Batang yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam Darwanto pada pembukaan kegiatan pembinaan peningkatan mutu layanan KUA yang diselenggarakan di hotel Santika Kota Pekalongan pada Kamis, (26/04). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA, Pengulu, Penyuluh, dan Pelaksana dilingkungan KUA serta Kantor Kementerian Agama Kab. Batang.Bertindak sebagai pembicara dalam acara itu adalah Kepala Bidang Urais Dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Darwanto Kepala Seksi Bimas Islam mengatakan bahwa dalam menghadapi era globalisasi di segala bidang,KUA Kecamatan dituntut untuk bekerja secara profesional karena semakin majunya masyarakat,hingga menimbulkan berbagai masalah yang semakin rumit dan beragam, semua itu perlu penanganan dengan metode dan materi yang tepat agar semua masalah itu dapat diatasi dg sebaik-baiknya. Atas dasar dasar itu, maka pembinaan peningkatan mutu layanan KUA ini  menjadi salah satu upaya agar permasalahan itu dapat dicarikan solusinya.
“Di era globalisasi disegala bidang saat ini, KUA Kecamatan dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, karena permasalahan di masyarakat semakin rumit dan beragam,semua itu harus bisa dihadapi dengan metode dan materi yang tepat, untuk itu  kegiatan ini dapat dijadikan sebagai media  untuk berdiskusi, bersinergi agar dapat menemukan metode dan matei yang tepat dalam menjawab semua persoalan-persoalan itu”. katanya.
Beliau juga menegaskan, KUA Kecamatan adalah unit terkecil dari Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat artinya KUA benar-benar menjadi ujung tombak dari Kementerian Agama dalam melayani kepetingan masyarakat .Â
“KUA adalah unit terkecil dari Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, maka dengan begitu KUA adalah ujung tombak dari Kementerian Agama, Kepala KUA dan Pengulu merupakan pilar yang penting di KUA itu sendiri kususnya dalam pelayanan nikah, maka keduanya harus bekerja secara profesional,dengan selalu berpegang pada prinsip 5 budaya kerja Kementerian Agama yang terdiri dari integritas,profesionalitas,inovasi,tanggung jawab dan keteladanan” tegasnya.Â
Sementara itu, Kabid Binsar Urais Kanwil Kementerian Agama Prov.Jawa Tengah Muh Arifin dalam pembinaannya menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian Agama baik yang di Kanwi, Kemenag Kabupaten Kota maupun di KUA Kecamatan. Secara umum KUA Kecamatan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), baik secara Kwantitas maupun kwalitas, sehingga dibanyak hal mereka dihadapkan pada situasi yang sulit karena harus on-time dalam melayani masyarakat.
“Secara umum KUA Kecamatan menghadapi persoalan terhadap sumber daya manusia (SDM) baik secara kwalitas maupun kwantitas, secara kwalitas kenyataan bahwa SDM di KUA belum secara menyeluruh dapat menguasai teknologi serta memiliki kecakapan diatas rata-rata, juga masih ada diantara mereka yang memiliki mental yang kurang positif, baik kedisiplinannya, maupun tingkah lakunya, sehingga terkadang tingkah laku itu membawa produktifitas kerja yang kurang baik”, ungkapnya.
Arifin menambahkan, selama ini di Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah selalu mendapatkan aduan masyarakat (Dumas) yang begitu banyak dan beragam, namun yang paling banyak adalah adanya keterlambatan pelayanan nikah oleh Kepala KUA dan Penghulu, keterlambatan pemberian Kutipan Akta Nikah (NA) pada Calon Pengantin (catin) yang telah melangsungkan pernikahannya. Ada juga Dumas tentang pelayanan KUA Kecamatan yang berkaitan dengan Rekomendasi Nikah, Surat Keterangan Belum menikah dan lainya masih sangat lama, bahkan ada juga yang melaporkan adanya pungutan tehadap masyarakat yang akan meminta surat-surat tersebut.
” Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah banyak menerima pengaduan masyarakat (dumas) tentang keterambatan penghulu dalam melakukan pencatatan nikah, keterlambatan memberikan Kutipan Akta Nikah, juga pelayanan yang masih lama dan masih ada pelayanan KUA yang masih melakukan pungutan” tambahnya.
Menurut Muh Arifin secara umum terjadinya dumas biasanya didalangi oleh internal KUA atau Kementerian Agama sendiri, fenomena ini merupakan sebuah aksi akibat  kurang menjaga keharmonisan, sehingga timbul ketidak percayaan antar personal yang akibatnya melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Untuk itu pesan Muh Arifin, jagalah keharmonisan dalam melaksanakan tugas, sinergitas antara Kepala KUA, Pengulu, Penyuluh maupun semua pelaksana yang ada, sehingga kekompakan dan kekeluargaan akan terjalin yang selanjutnya akan melahirkan kinerja yang positif bagi KUA tersebut. Adanya dumas yang sampai di kanwil itu, maka KUA kecamatan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalismenya agar ke depan tidak ada lagi dumas yang diarahkan pada pelayanan KUA Kecamatan. Kita telah diberikan penghargaan yang sangat besar oleh pemerintah atas kinerjanya berupa tukin. Bahkan Kementerian Agama di tahun 2018 sedang berusaha agar penghargaan tukin itu akan diusahakan dinaikkan dengan kisaran  70%, hal ini karena Kementerian agama telah mencapai predikat WTP, maka semua pegawai di Kementerian Agama  untuk meningkatkan kinerja agar keinginan dari Kementerian Agama itu dapat segera terwujud (Zy/rf)