Laksanakan Fungsi PPAIW Kepala KUA Pimpin Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala KUA Kecamatan Pecalungan sebagai PPAIW Muhtarom tampak sedang memimpin prosesi ikrar akta wakaf pada masyarakat.

Batang – Untuk melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di kecamatanya, Kepala KUA Kecamatan Pecalungan bersama Penyuluh Agama Islamnya mendatangi salah satu masyarakat yang berkehendak mewakafkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat. Sebagaimana tampak di hari Kamis (17/03) yang lalu mereka menyambangi rumah Wahidi di desa Gemuh Kecamatan Pecalungan untuk melakukan serangkaian acara ikrar wakaf. Hadir dalam acara itu selain kepala KUA selaku PPAIW, Wakif, Nadzir dan saksi, hadir pula Kepala Desa Gemuh, Penyuluh Agama Islam maupun beberapa masyarakat sekitar.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pecalungan Maskur dalam keteranganya menyampaikan bahwa ikrar wakaf kali ini oleh Ibu Dasri yang berkehendak mewakaftan tanah seluas 440 M2 untuk kepentingan masjid Miftahul Janah .

“ Hari ini kita melakukan prosesi ikrar wakaf dari Ibu Dasri di desa Gemuh kecamatan Pecalungan atas tanahnya seluas 4402 untuk kepentingan masjid Miftahul Janah,” kata Maskur.

Dia juga menjelaskan Ibu Dasri sebagai wakif mengikrarkan tanahnya yang diterima oleh Bapak Wahidi sebagai nadzir dan diucapkan dengan penuh keyakinan dihadapan 2 saksi Cahuri dan Suhri warga desa Siguci Kecamatan Pecalungan.

* Kepala KUA Pecalungan menyerahkan akta ikrar wakaf pada nadzir setelah selesai ikrar wakaf dan penandatangan aktanya.

“ Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh kepala KUA Pecalungan selaku PPAIW dengan wakif Dasri diterima oleh Wahidi sebagai nadzir dihadapan 2 saksi Cahuri dan Suhri,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Maskur juga memanfaatkan acara tersebut untuk memberikan penyuluhan dan  motivasi  baik kepada wakif, nadzir maupun warga yang hadir menyaksikan acara ikar wakaf tersebut.

“Beruntunglah bapak ibu yang diberikan kemampuan, kemudian diberi hidayah oleh Allah untuk mewakafkan tanahnya, karena pahalanya akan terus mengalir walau sudah meninggal,” jelasnya.

Lebih lanjut maskur berharap semoga momen wakaf ini akan menjadi budaya dan kebiasaan bagi masyarakat disina yang kebetulan diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk tidak segan-segan mengamalkan salah satu ibadah yang sangat bernilai pahala besar itu.

“ Semoga melalui wakaf oleh Ibu Dasri ini akan dapat menumbuhkan budaya wakaf di Desa Gemuh Kecamatan Pecalungan akan semakin berkembang dengan pesat,” harapnya.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pecalungan Muhtarom dalam sambutan pengantar sebelum ikrar tanah wakaf dilaksanakan, menitipkan pesan kepada nadzir untuk menjaga amanah tersebut agar peruntukan wakaf ini sesuai dengan keinginan wakif sehingga dapat mengalirkan pahala sepanjang hayat.

 “Nadzir harus bisa melaksanakan amanah mengelola tanah wakaf sesuai peruntukannya dan mengembangkannya untuk syiar Islam yang rahmatan lil’alamiin, yang mampu melayani warga sekitar dengan segala perbedaan dan keragamannya dengan baik,” kata Ketua PPAIW.

Setelah pengucapan ikrar oleh wakif, Kepala KUA juga menegaskan kembali kepada nadzir untuk segera melakukan proses selanjutnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang agar legalitas tanah wakaf itu terjaga.

Kepala Desa Gemuh Panji Nugroho yang ikut hadir dalam acara itu mengucapkan terimaksih dan  apresiasi kepada KUA Kec. Pecalungan yang dengan cepat dan tanggap dalam merespon permohonan akta ikrar wakaf warganya itu.

“ Saya menilai positif kepada Kepala KUA yang langsung bertindak cepat untuk melaksanakan  ikrar wakaf diluar kantor, ini akan menjadi pembelajaran masyarakat secara lansung prosesnya, kemudian muncul kesadaran untuk wakaf dan ternyata mudah mengurus tanah wakaf di KUA,” kata Panji Nugroho. (Maskur/Zy_humas/rf)