081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Laporan Kegiatan UPZ Kankemenag Kota Semarang Semester I Tahun 2023

Semarang – UPZ Kankemenag Kota Semarang merupakan lembaga yang dibentuk oleh BAZNAS guna membantu tusinya dalam mengumpulkan dan mentasarufkan zakat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Pengelolaan zakat oleh UPZ tentunya harus transparan dan akuntabel. Untuk itu, secara berkala, UPZ Kankemenag Kota Semarang melakukan pelaporan kegiatan yang telah dilaksanakan dan Rakor evaluasi. Senin (21/8/2023), UPZ Kankemenag Kota Semarang menggelar Rakor Laporan Kegiatan UPZ Semester I Tahun 2023 di ruang rapat setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kankemenag Kota Semarang selaku penasihat UPZ, pengurus UPZ, dan perwakilan muzaki ASN Kankemenag Kota Semarang. Dalam kesempatan itu, Cholidah Hanum, Gara Zawa selaku Ketua UPZ melaporkan kegiatan pentasarufan zakat profesi ASN Kankemenag Kota Semarang periode Januari-Juni 2023. “Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-77, UPZ membantu BAZNAS Kota Semarang mentasarufkan zakat mal yang bersumber dari zakat profesi ASN Kankemenag Kota Semarang kepada lembaga pendidikan/madrasah, guru non PNS non sertifikasi, PPNPN, dan juga siswa yatim piatu madrasah yang tidak mampu,” terang Hanum sambil menampilkan laporan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan. Hanum mengatakan, UPZ menyetorkan seluruh perolehan pengumpulan zakat profesi PNS Kankemenag Kota Semarang kepada BAZNAS Kota Semarang. “Zakat yang kami kelola merupakan pengembalian 70% dari keseluruhan pengumpulan zakat profesi yang kami setorkan ke BAZNAS Kota Semarang,” tuturnya. “Zakat profesi yang kami kumpukan tersebut bersumber dari gaji, tukin, dan TPG,” imbuhnya. Dalam paparannya, Hanum mengurai perolehan pengumpulan zakat  profesi per bulan pada Semester I Tahun 2023. Pada Rakor tersebut, Kakankemenag Kota Semarang dan juga beberapa peserta lainnya memberikan tanggapan, usulan, dan masukan, guna peningkatkan kemanfaatan pentasarufan zakat yang dikelola oleh UPZ Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.(Hanum/Dintha/NBA/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content