Madrasati Jannati, Anti Perundungan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melalui seksi Pendidikan Madrasah menggelar Seminar Perundungan bertempat di Aula Hotel Gran Dian Brebes, Selasa, (20/06/2023). Acara yang dibuka oleh Mad Soleh selaku Plt Kepala Kankemenag Brebes yang di ikuti seluruh kepala madrasah atau perwakilan  madrasah sekabupaten Brebes sebanyak 400 Orang

Mengusung tema “Madrasati Jannati (Madrasah Anti Perundungan dan Madrasah Ramah Anak, Madrasah Aman, Nyaman, dan Membahagiakan). Peran madrasah dalam Penanggulangan Perundungan Anak”, kegiatan ini adalah salah satu bentuk nyata dari kepedulaian dan kontribusi Kemenag Brebes dalam menanggulangi kasus-kasus maupun tindakan-tindakan terkait perundungan di lingkungan madrasah.

Kasus perundungan di masa sekarang dikalangan anak-anak  cukup mengkhawatirkan mempengaruhi tumbuh kembang anak yang signifikan, terlebih perundungan di dunia maya. Dalam sambutannya, H. Mad Soleh, selaku Plt. Kepala Kemenag Brebes menuturkan bahwa setiap madrasah harus dapat menjaga siswa-siswinya agar tidak terjadi maraknya kasus perundungan yang terjadi di madrasah masing-masing. “Setiap Madrasah harus memiliki semangat untuk kemudian bisa menanggulangi perundungan ini,” tuturnya.

Beliau  menambahkan bahwa untuk menuju ke Madrasati Jannati  setiap madrasah seyogyanya dapat melaksanakan  langkah-langkah menjadikan madrasah sehat dengan seluruh elemen di dalamnya dan masyarakat sekitar dapat rukun tanpa adanya perselisihan,  di setiap Madarsah dituntut bebas dari perundungan atau bullying dengan cara menjaga ucapan, sikap dan perilaku  dari setiap tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa dari perkataan-perkataan  yang tidak pantas dengan kalimat-kalimat  dan ucapan yang menyinggung

“Pencegahan perundungan dimulai dari para kepala dan para guru, dimana setiap ASN Kemenag dapat mengimplementasikan 5 nilai budaya kerja, terutama pada poin keteladanan”. tambah pria yang selalu berpenampilan perfeksionis.

Sementara itu professor Susanto mantan Ketua KPAI periode 2017 – 2022 mengungkapakan bahaw ucapan atau perbuatan dikategorikan bullying apabila memenuhi 3 Kategori  yaitu dilakukan secara sengaja, dilakukan secara terus menerus dan pelakunya anak usia 0 tahun sd. 18 tahun.

“Untuk Pencegahan yang efektif agar tidak terjadi  perundungan di suatu madrasah atau dalam kehidupan masyarakat sehar-hari, sudah seharusnya para pendidik dituntut agar dapat merubah cara pikir anak-anak terhadap bullying, memberikan literasi perihal perundungan (bullying) bagi siswa, dan memilih duta anti bullying dikalangan para siswa,” jelas professor muda yang lahir di Pacitan.

Acara seminar dilaksanakan dengan pemaparan dan diskusi tanya jawab atas pertanyaan yang berkaitan dengan bullying.(hid/Sua)