MAN 2 Rembang Gelar Evaluasi Program Semester Gasal dan Sosialisasi BOS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 

MAN 2 Rembang — Kegiatan pembelajaran di semester gasal tahun pelajaran 2022/2023 telah memasuki masa akhir. Pada tanggal 24 Desember nanti akan ada penerimaan raport bagi orangtua peserta didik.

MAN 2 Rembang menggelar kegiatan Evaluasi Program Semester Gasal serta Perencanaan Kegiatan Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 sekaligus Sosialisasi BOS Tahun Anggaran 2023 pada hari Rabu (21/12/2022) bertempat di aula madrasah.

Hadir pada kesempatan tersebut kepala madrasah, kepala tata usaha, para wakil kepala madrasah, ketua komite madrasah beserta seluruh guru dan pegawai MAN 2 Rembang.

Setelah itu disampaikan evaluasi program semester gasal oleh masing-masing wakil kepala bidang kurikulum, humas dan keagamaan, kesiswaan, dan sarana prasarana sekaligus penyampaian rencana kegiatan pada semester genap.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2023. Kepala urusan tata usaha MAN 2 Rembang, Hj. Siti Asrofah dalam penyampaiannya menjelaskan saat ini belum terbit juknis yang baru perihal pengelolaan BOS sehingga pihaknya masih mengacu juknis tahun 2022.

DIPA MAN 2 Rembang tahun 2022 mendapat Rp7 milyar lebih. Namun tahun anggaran 2023 tinggal Rp2 milyar lebih. Hal ini dikarenakan seluruh ASN pada tahun depan, semua gaji dan tunjangan diambil-alih kemenag kabupaten mulai 1 Januari 2023. Jadi, madrasah tidak ada anggaran gaji, tunjangan profesi guru, tukin, selisih tukin, dan uang makan. 

“Madrasah hanya mengelola dana BOS. Dari jumlah siswa 1359, yang mendapat dana BOS 1301 siswa. Pagu pada DIPA yang beberapa waktu lalu telah diambil oleh kepala madrasah, 58 siswa tidak mendapat jatah dana BOS,” ujar Asrofah.

Di dalam juknis, diperuntukkan untuk apa saja dana BOS itu sudah tertulis di DIPA. Misal tentang honor kegiatan, pembimbingan. Ada aturan tidak boleh ada anggaran honor untuk ASN yang menjadi pembimbing ekskul. Yang diperbolehkan untuk guru non ASN sebagai tambahan penghasilan dan pembimbing dari luar madrasah.

Dalam bidang kurikulum kegiatan seperti penilaian tengah semester, akhir semester dan kenaikan kelas tidak bisa dianggarkan dari dana BOS untuk honor pengawas, penulisan soal, maupun koreksi soal. Yang boleh hanya kegiatan ujian untuk proktor, teknisi, pengawas, penulisan ijazah, dan penyusunan naskah ujian.

“Termasuk konsumsi semua kegiatan harus menggunakan endors atau pihak ketiga. Bila mengajukan proposal jangan terlalu mepet karena konsumsi harus didaftarkan ke KPPN 2 hari sebelum kegiatan,” pungkas Asrofah.

huda/iq/rf