Boyolali – Berlakunya PPKM darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 yang bertepatan dengan hari raya idul adha 1442 H membuat Masjid Agung dan Masjid Ageng Kabupaten Boyolali tidak menyelenggarakan shalat idul adha. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah PPKM Darurat
“berdasarkan pemantuan sebelum dan pada saat pelaksanaan shalat idul adha, masjid agung kabupaten Boyolali yang terletak di kabupaten lama dan masjid ageng komplek perkantoran terpadu kabupaten Boyolali tidak melaskanakan shalat idul adha, bahkan selama PPKM darurat kedua masjid tersebut tidak difungsikan untuk shalat berjamaah.” Kata Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Muh. Mu’alim Ketika dihubungi melalui sambungan telephone.
Peniadaan peribadatan di kedua masjid tersebut dilandasi oleh keprihatinan terhadap kondisi penyebaran covid 19 di kabupaten Boyolali yang belum berakhir, bahkan cenderung meningkat pada awal masa pemberlakuan PPKM darurat. Untuk mengurangi potensi penyebaran, dan menaati peraturan pemerintah kedua majid agung yang ada di kabupaten Boyolali tersebut meniadakan kegiatan peribadatan selama kondisi kabupaten Boyolali belum membaik.
Meskipun demikian, berdasarkan identifikasi dan data potensi penyelenggaraan shalat idul adha di kabupaten Boyolali yang dilakukan oleh penyuluh agama islam, masih terdapat majid yang menyelenggarakan shalat idul adha di masa PPKM darurat. Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Boyolali, tukirin telah menerjunkan penyuluh agama islam untuk melakukan pendekatan terhadap masjid yang akan menyelenggarakan shalat idul adha.
“masih ada beberapa masjid yang tetap ingin menyelenggarakan shalat idul adha, namun Ketika dilakukan pendekatan melalui penyuluh agama islam, pihak takmir mengatakan akan menyelenggarakan shalat idul adha dengan mengedepankan protokol Kesehatan, memakai masker, cek suhu, bahkan hanya jamaah dewasa yang sehat yang diperbolehkan untuk shalat idul adha di masjid, anak anak tidak diperbolehkan shalat idul adha di masjid.” Kata tukirin Ketika dihubungi terpisah
Selanjutnya, selama masa PPKM darurat diberlakukan di kabupaten Boyolali, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali melalui Seksi Bimas Islam menerjunkan penyuluh agama islam PNS maupun yang non PNS agar mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama terkait penyelenggaraan ibadah di masa PPKM darurat diberlakukan. (Jaim/rf)