Wonogiri – Program Bimbingan Perkawinan bagi calon temanten di KUA menjadi program prioritas Bimas mulai tahun kemarin, sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan keluarga. Untuk mendukung dan mempersiapkan program di tahun 2018 Kantor Kemenag Wonogiri menyelenggarakan Focus Discussion Group (FGD) Binwin bagi kepala KUA, Selasa (31/07) di Ruang Rapat Kankemenag Wonogiri yang di ikuti Kepala KUA se Kabupaten Wonogiri.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri, Hidayat Masykur yang membuka acara tersebut sekaligus sebagai motivator mengatakan bahwa program Bimbingan perkawinan, para tutor atau nara sumber idealnya harus di diklat dan mempunyai kualifikasi yang baik dan memadai.
Namun mengingat kuota diklat tutor bimbingan perkawinan sangat terbatas, maka para pelaksana di daerah (KUA) di adakan FGD sehingga mampu meningkatkan kemampuan dan keahlian para pengajar di daerah, karena Binwin kedepan harus di laksanakan dengan interaktif bukan monolog ceramah saja.
Selain itu menurut Hidayat, penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (binwin) perlu di lakukan secara integratif dan interkoneksi, sehingga KUA bekerja sama dengan pihak lain, seperti puskesmas atapun PLKB kecamatan untuk materi kesehatan, KUA dan BP4 memberi penguatan pada hukum perkawinan dan Fiqh Munakahat.
“Dalam penyelenggaran Bimbingan Perkawinan sebaiknya terintegrasi dengan pihak-pihak lain agar memiliki efek yang nyata dan aplikatif, seperti menggandeng Puskesmas atau PLKB untuk menjelaskan kesehatan utamanya kesehatan reproduksi maupun dengan lembaga lainnya. Sementara KUA dan BP4 memberikan penguatan pemahaman tentang hukum perkawinan dan fiqh munakahat”, jelasnya.
Ada tiga yang harus mendapatkan perhatian dalam melakukan bimbingan perkawin kepada catin yaitu: (1) Bagaimana pelksanaannya di lapangan supaya efektif karena masyarakat desa dan kota berbeda; (2) Materi dan metode dalam penyajian juga harus variatif, selama ini yang banyak dipakai adalah ceramah. Ceramah tetap tetapi tidak dominan, ditambah metode lain seperti bermain peran/role play, diskusi; dan (3) Pengorganisasian dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan agar menarik dan bagus. (mursyid_Heri/Wul)