081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Membumikan Empat Pilar Kebangsaan, BDK Selenggarakan Diklat di Purworejo

Purworejo- Balai Diklat Keagamaan Semarang bekerjasama dengan kantor kementerian Agama Kabupaten Purworejo tanggal 28 Juni 2021 melaksanakan pembukaan Pelatihan Empat Pilar Kebangsaan di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Kabupaten Purworejo. Acara ini bertempat di Aula MAN Purworejo dengan dihadiri kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, H. Fatchur Rochman, M.Pd.I. didampingi oleh kepala MAN Purworejo Khoirul Umam, M.Pd. dan Widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan Semarang, Dra. Hj. Masfifah, M.Pd. dan Drs. H. Nafiuddin, M.Si., M.Pd. Pelatihan ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan kerja Kankemenag Kabupaten Purworejo, kepala madrasah, dan pimpinan ormas.

Fatchur Rochman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Balai Diklat karena sudah dipercaya menggelar kegiatan pelatihan ini. “Dengan dipercayanya kita menggelar kegiatan ini berarti keuntungan bagi kita tidak perlu mengirim peserta sampai Semarang karena terkait pandemi juga. Terlebih lagi baik ASN Kemenag maupun stakeholder yang saat ini menjadi peserta diklat tentu akan mendapatkan ilmu yang luar biasa manfaatnya dari Bapak Ibu Widya Iswara,” sambut Fatchur.

Dari Balai Diklat keagamaan Semarang diwakili oleh Nafiuddin menyampaikan ucapan salam dari kepala Balai Diklat Kegamaan Semarang, karena Kepala BDK Semarang sedang ada kegiatan di tempat lain. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk membumikan empat pilar kebangsaan kepada para ASN Kemenag dan ormas untuk menjaga kehidupan bernegara. “Hasil dari pelatihan ini kita harap peserta memahami nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” tuturnya.

Kegiatan pelatihan dijadwalkan selesai tanggal 3 Juli 2021 mendatang. Selama pelatihan, Khoirul Umam selaku kepala MAN menjamin kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan standar prokes yang berlaku. (sgy)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content