Menag Minta Jajaran Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

KOTA PEKALONGAN (Humas) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dengan melakukan evaluasi komprehensif dan menyiapkan sistem early warning. Hal ini menurut Menag perlu dilakukan untuk menghindari kesalahan pengelolaan keuangan di Kementerian Agama, dan menjadi temuan berulang saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Penegasan ini disampaikan Menag saat memberikan arahan dalam Kick Off Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) dan Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN) 2022 di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.

“Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal agar bersinergi dalam mengawal dan meningkatkan tata kelola keuangan negara pada Kementerian Agama sehingga dapat mendeteksi dini potensi risiko terjadinya temuan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan,” tegas Gus Men panggilan akrabnya, Jumat (8/9/2023).

“Ini harus menjadi catatan untuk ditindaklanjuti khususnya temuan BPK yang terus berulang. Saya minta Sekjen dan Irjen membentuk tim agar temuan ini tidak berulang setiap tahun. Saya minta dibuatkan laporan berkala terhadap ini agar kita bisa langsung evaluasi dan ada early warning,” sambungnya.

Kick Off Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) dan LKPHLN Tahun 2022 dikuti secara luring oleh seluruh pejabat eselon I dan II Kemenag Pusat serta diikuti secara daring oleh rektor PTKN, pejabat Kanwil dan Kankemenag.

Sebelumnya, pada 25 Juli 2023 Menag sudah menerima LHP atas LKKA dan LKPHLN tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit beserta jajaran Tim BPK RI.

“Dan Alhamdulillah BPK RI memberikan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang juga merupakan WTP yang ketujuh kalinya secara berturut-turut diberikan kepada Kementerian Agama sejak tahun 2016 hingga 2022.Terkait WTP ini saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kemenag di seluruh Indonesia,” kata Gus Men.

Selanjutnya, Menag menginstruksikan seluruh kepala satuan kerja agar segera menyelesaikan temuan-temuan yang merupakan rekomendasi dari BPK RI atas LKKA dan LKPHLN tahun 2022. “Saya minta seluruh pimpinan satuan kerja dan jajarannya harus peduli dan bertanggung jawab dalam merespon hasil pemeriksaan BPK RI,” tegas Menag.

“Tuntaskan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dengan cepat, tepat, dan benar. Jika masih terdapat rencana aksi yang belum ditangapi atau ditindaklanjuti sampai dengan hari ini, pimpinan satuan kerja agar menjadikan hal tersebut sebagai prioritas untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan segera. Saya mengapresiasi satker yang sudah melakukan tindak lanjut,” imbuhnya.

Menag juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja mulai menerapkan konsep Three Lines of Defense dalam Internal Control Financial Reporting (ICOFR). “Satuan kerja harus jadi lini pertahanan pertama sebagai manajemen, pemilik, pengendali atas pelaksanaan tugas dan fungsinya. Ini untuk mencegah kesalahan, mendeteksi fraud serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian yang dilaksanakan,” tuturnya.

Kepala satker, menurut Menag, harus memahami manajemen internal dan memiliki kepekaan untuk melakukan langkah konkrit perbaikan tata kelola keuangan. Satuan kerja harus proaktif dalam menyelesaikan LHP BPK RI. “Seluruh tindak lanjut ini harus diselesaikan dengan tuntas,” tandas Menag.

“Dan Alhamdulillah BPK RI memberikan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang juga merupakan WTP yang ketujuh kalinya secara berturut-turut diberikan kepada Kementerian Agama sejak tahun 2016 hingga 2022.Terkait WTP ini saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kemenag di seluruh Indonesia,” kata Gus Men.

“Saya telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala satuan kerja melalui Surat Menteri Agama pada Juli 2023 agar segera menyelesaikan temuan-temuan yang merupakan rekomendasi dari BPK RI atas LKKA dan LKPHLN tahun 2022,” sambung Gus Men.(benny/indah/fzn/bd)