Menko PMK Kukuhkan Penyuluh Agama dan Mahasiswa Penggerak Cegah Kawin Anak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung- Tingginya angka stunting nasional, termasuk di Kabupaten Temanggung, ditambah dengan lonjakan angka pernikahan anak di Kabupaten Temanggung menjadi keprihatinan semua lapis masyarakat di Kabupaten Temanggung. Mensikapi hal ini Kementerian Agama Kabupaten Temanggung bekerjasama dengan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung menginisiasi Pembekalan Penggerak Cegah Kawin Anak bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Keluarga Sakinah dan mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata. Sebagai materi pokok dalam kegiatan tersebut adalah materi Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang dilengkapi dengan materi Teknik Fasilitasi dari Bidang Urais Kemanag Prov Jateng.

Sebanyak 20 Penyuluh Agama Non PNS, 122 mahasiswa INISNU, dan 45 mahasiswa Akper Al Kautsar tanggal 8-9 November 2022 menjadi peserta kegiatan pembekalan tersebut. Disampaikan oleh Ahmad Muhdzir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Pembekalan Penggerak Cegah Kawin anak ini merupakan aksi nyata dalam upaya penurunan angka perkawinan anak dan penurunan angka stunting di Kabupaten Temanggung.

‘’Penyuluh Agama dan Mahasiswa setelah kegiatan ini harus siap menjadi kader yang terus mengkampanyekan cegah kawin anak sekaligus menjadi contoh,’’ ungkap Ahmad Muhdzir.

Puncak pembekalan pada hari kedua dilaksanakan Pengukuhan Penggerak Cegah Kawin Anak oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi, didampingi Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo dan Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Musta’in Ahmad yang ditandai dengan pemakaian rompi pada perwakilan peserta.

Dalam sambutannya, Menko PMK menyampaikan bahwa semua lembaga dan instansi pemerintah maupun swasta harus ikut terlibat dalam penanganan stunting dan mencegah perkawinan dini, termasuk Kementerian Agama dan civitas akademika INISNU. ‘’Awal dari stunting adalah ketidaksiapan ibu hamil dalam merawat kandungannya,’’ tandasnya.

Nur Budi Handayani, Tim Fasilitator BRUN Kemenag Temanggung dalam pembekalan menyampaikan, bahwa peserta pembekalan tidak hanya menerima materi bagi mereka sendiri, tetapi mereka mempunyai tugas di masyarakat untuk ikut mengkampanyekan upaya penurunan angka perkawinan anak dan penurunan angka stunting dengan cara menyebarkan, dan mengkampanyekan nilai-nilai yang didapat dalam Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) tersebut.

‘’Khusus untuk Penyuluh Agama, rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah kampanye terjadwal baik melalui majlis taklim serta media sosial,’’ imbuh Nur Budi Handayani.(Penyuluh Jateng/Sua)