081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Menyusun DUPAK Keniscayaan

Wonosobo – Guru dan pengawas sebagai jabatan fungsional juga diwajibkan untuk membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jika menginginkan kenaikan pangkat. Bagi yang sudah terbiasa membuat DUPAK, tentu tak akan jadi masalah, bahkan bisa dengan mudah menyusun dan melengkapi lampiran-lampiran yang dibutuhkan.

Namun, bagi sebagian yang belum terbiasa, menyusun dan melengkapi syarat DUPAK tergolong rumit karena syarat yang dibutuhkan sangat banyak.

“Dalam melengkapi DUPAK, sebelumnya harus benar-benar paham regulasi. Kuncinya itu. Supaya apa? agar dalam prosesnya nanti tidak terkendala,” ujar Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag), Muhtadin, saat Sosialisasi Penilaian Angka Kredit bagi guru dan pengawas, bertempat di Resto Ongklok, Rab (10/5).

Sementara itu, Narasumber sekaligus salah satu tim penilai angka kredit Provinsi Jawa Tengah, Miftah Subiyakta membenarkan seruan Kakankemenag. Ia berpendapat sama, dalam mengumpulkan angka kredit sejatinya tidak rumit. Asalkan tahu regulasi dan tekhnis yang tepat.

Dalam kesempatan tersebut, ia membeber rinci, mulai dari regulasi sampai dengan teknis pengumpulan angka kredit hingga menghitung nilainya dari masing – masing data pendukung dalam menyusun DUPAK.

“Sangat mudah. Tidak sulit. Toh di PermennegPan No.16 Tahun 2009 juga sudah dijabarkan rinci,” ujarnya saat memaparkan materi dihadapan 46 peserta yang terdiri dari unsur pengawas PAI dan Pengawas Madrasah, guru PAI dari tingkat SD sd SMA dan guru Madrasah dari Tingkat MI sd MA itu.

Diujung acara, kepada 46 peserta hadir, ia berpesan agar tak perlu takut untuk mengajukan DUPAK. Bukti fisik yang di lampirkan akan dinilai dan dihitung objektif. Dengan syarat, berkas yang disetor benar-benat sudah diverifikasi oleh tim kabupaten atau yang berkompeten .(Humas/Af)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content