Semarang, Pada beberapa waktu lalu, MI Nurul Islam Ngaliyan Kota Semarang mengajuan pembaharuan akreditasi madrasah, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) Nomor : 1385/BAN-SM/SK/2022 tentang penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022, MI Nurul Islam memperoleh nilai akhir 93 peringkat A.
Rasa syukur pun turut diungkapkan oleh Mafruhatun selaku pengawas madrasah setempat. “Alhamdulillah hasil akreditasi MI Nurul Islam Ngaliyan meraih nilai 93 (A) dengan kategori unggul,” tuturnya, Rabu (12/10/2022) kepada rekan kerjanya di ruang sekretariat Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawasmad) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang.
Ia pun mengungkapkan kelegaannya, karena perjuangan yang telah ditempuh membuahkan hasil yang memuaskan. “Penilaian tersebut telah melalui proses audit dokumen, visitasi, validasi, dan verifikasi oleh BAN-SM, betapa lega akhirnya bisa mempertahankan nilai akreditasi, meraih nilai sebagaimana yang menjadi harapan bersama,” tuturnya.
“Semoga prestasi ini bisa terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” ujarnya.
Pada bagian lain, ia menuturkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh madrasah/sekolah dalam pengusulan akreditasi, yaitu memiliki surat keputusan pendirian/operasional madrasah/sekolah, memiliki peserta titik pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana dan prasarana pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan telah menamatkan peserta didik.(Atun/NBA/bd)