Boyolali – Kepala MIN 4 Boyolali (MIN Andong) bersama seluruh jajaran guru melaksanakan rapat guna membahas kelulusan siswa-siswi Kelas 6 Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dan Penegas Kenaikan Kelas siswa-siswi kelas 1-5 pada Senin (14/06/). Rapat tersebut diselenggarakan secara tatapmuka menimbang tujuan rapat yang dirasa sangat penting dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Penyelengaraan Ujian dan Ujian kenaikan kelas dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Pada Mada Daruart Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala MIN 4 Boyolali, Jumadi menjelaskan bahwa didalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasinal Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dijelaskan Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan yang sudah dilkasanakan dengan baik
“Berdasarkan SE Dirjen Pendis tersebut, disebutkan bahwa kelulusan siswa Madrasah dapat menyelesaiakan program pembelajaran pada masa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapot tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik, dan mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh Madrasah” Kata Jumadi (Kepala Madrasah)
Adapun kriteria kelulusan yang kita persyaratkan di MIN 4 Boyolali sesuai dengan SE Dirjen Pendis, lanjut Jumadi. Hasil Rapat penegasan kelulusan memutuskan bahwa Pengumuman Kelulusan dan Kenaikan kelas bersifat Rahasia yang akan di umumkan kepada orangtua wali pada tanggal 15 Juni 2021 Pukul. 17.00 untuk kelulusan kelas VI dan tanggal 19 Juni 2021 pukul 08.00-12.00 untuk kenaikan kelas I-V.(RDW/Jaim/rf)