Karanganyar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng melalui Seksi Pendidikan Agama dan keagamaan Islam (PAKIS) melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Tahun 2022, bertempat di Aula Panti Asuhan Aisyiah, Jumat, 11/3/2022
Hadir dalam kegiatan ini Kasi PAUD/PAI/ dan Pengawas Kanwil Kemenag Prov Jateng, Arif Hanafi, S.Ag., M.Si, Kepala Kantor Kemenag Kab. Karanganyar, Wiharso, Kasi PAIS Kemenag Karanganyar, Makhalis Khoirul Anwar dan 60 Guru Penerima TPG Non PNS.
Mengawali sambutan dan membuka acara, Kepala Kemenag Kab. Karanganyar, Wiharso meminta agar pemenuhan pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI harus sesuai persyaratan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan mempedomani petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Pembayaran TPG ini agar digunakan dengan sebaik-baiknya, karena sesuai Juknis tujuan penyaluran TPG yaitu digunakan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan prestasi, peningkatan kompetensi, motivasi profesionalitas, kinerja, serta kesejahteraan penerima, dan yang terpenting juga adalah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan,” ujar Wiharso.
Sementara, Kasi PAUD/PAI/ dan Pengawas Kanwil Kemenag Prov Jateng, Arif Hanafi, S.Ag., M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa para guru PAI di Karanganyar sangat antusias, khidmat dalam menyimak agenda ini.Adapun maksud dan tujuan dari monitoring ini adalah untuk menjamin bahwa penyaluran TPG ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan, serta untuk memastikan kelengkapan administrasi.
“Tunjangan Profesi merupakan salah satu hak bagi profesi guru yang perlu diberikan kepada profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Salah satunya tentu dapat memotivasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme kinerja guru PAI dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya,” ujar Arif Hanafi.
“Verifikasi dan pahami prosedur persyaratan pencairan tunjangan profesi guru agar tidak terjadi kesalahan, terutama dalam hal persyaratan pemenuhan jam mengajar guru yang bersangkutan. Pahami betul juknis tersebut. Sebab jika terjadi kesalaham prosedur pembayaran tunjangan profesi, maka akan menjadi pekerjaan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Saya tidak mau hal tersebut sampai terjadi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng,” tegas Arif.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi PAKIS Kemenag Karanganyar, Makhalis menyebutkan bahwa Kanwil akan segera mendata para Guru PAI Non PNS yang berhak menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berdasarkan DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng.
“Pahami data-data guru yang berhak menerima tunjangan profesi. Jangan sampai pemenuhan keinginan guru melanggar aturan. Pencairan tunjangan profesi guru ini harus memenuhi aturan yang ada,” imbau Makhalis.
“Bapak/Ibu yang lebih tahu data-datanya. Kami akan minta data-datanya. Kami akan segera minta data-data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti ijazah, KTP, dan lain-lain,” kata Makhalis.
Dalam persyaratan pencairan tunjangan profesi guru PAI dibutuhkan dokumen SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yang diupload ke dalam aplikasi SIAGA.(ida/sua)