Monitoring Penataan dan Pengelolaan Arsip di KUA Kecamatan Sidomukti

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Dalam rangka upaya mewujudkan tertib administrasi dan dinamisasi sistem kearsipan agar sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, sebagaimana ketetapan dalam Keputusan Menteri Agama, Dwi Suryani, Arsiparis Kantor Kementerian Agama kota Salatiga melaksanakan kegiatan Monitoring dan Inventarisasi Arsip di KUA kecamatan Sidomukti, Kamis ( 29/04).

Kedatangan Dwi Suryani disambut hangat oleh pelaksana administrasi KUA dan para penyuluh. Kemudian Dwi Suryani meninjau ruang arsip yang terlihat tertata rapi sambil sesekali menanyakan berbagai hal terkait dengan karsipan. Para pelaksana administrasi tampak menjelaskan dengan detail arsip apa saya yang terdapat dalam ruang tersebut dan bagaimana cara menatanya.

Dalam kegiatan monitoring tersebut Dwi Suryani juga menyerahkan buku pedoman berupa salinan KMA No.120 Tahun 2013 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif di Lingkungan Kementerian Agama yang diterima oleh Sulam, pengelola arsip di KUA kecamatan Sidomukti.

Monitoring penataan atau pengelolaan arsip tersebut bertujuan  diantaranya agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman. Kemudian bisa dengan mudah didapatkan kembali arsip yang dibutuhkan tersebut dengan cepat dan tepat, serta  pengelola arsip diharapkan dapat mengetahui jadwal retensi Arsip (JRA) sehingga dapat menetapkan suatu jenis arsip dan/atau jangka waktu arsip dapat dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sesuai dengan KMA No.120 Tahun 2013 .

Diharapkan dengan adanya monitoring oleh Arsiparis, petugas yang menangani arsip pada KUA dapat memperoleh wawasan tentang kearsipan untuk diaplikasikan dalam penataan dan pengolaan arsip. (Humas/DS-YF)