Karanganyar – Senin, 22 Oktober 2018 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Ahmad Nasirin menyerahkan 57 SK ASN dan Guru di lingkungannya. Penyerahan SK ini disaksikan oleh Kasubbag TU, Wiharso dan Kasi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam, Ahmad Muhtadi serta Kasi/Penyelenggara lainnya.
Dalam pembinaannya, Kepala Kemenag mengatakan bahwa penyerahan SK baru adalah sebuah bentuk reward dari pimpinan atau pemerintah kepada pegawai yang bersangkutan. Namun demikian, Ia mengatakan bahwa disamping berupa penghargaan ada konsekuensi yang harus diterimanya juga.
“Jadi Kenaikan pangkat yang berdampak pada kenaikan gaji dan tunjangan dan seterusnya itu adalah reward yang diberikan atas prestasi kerja. Memang itu hak, tapi tidak semata-mata murni, itu yg harus kita ketahui. Itu adalah reward dari pengabdian dan kinerja kita, itu adalah bermakna sebagai konsekuensi dan tanggung jawab.” kata Ahmad Nasirin.
Lebih lanjut Kepala Kemenag menegaskan bahwa kenaikan pangkat juga harus dimaknai sebagai amanah untuk tidak disalahgunakan, dan dengan penambahan gaji dan lain sebagainya itu patut disyukuri dengan meningkatkan kinerjanya.
“Dengan tambahnya gaji, tunjangan dan lain sebagainya, hal tersebut harus disyukuri dengan cara berkinerja yang baik, meningkatkan kedisiplinan dan bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan pekerjaan,” jelasnya.
57 pegawai yang menerima SK terdiri dari 9 ASN yang menerima SK Penyesuaian Izajah, 27 Guru menerima SK Kenaikan Pangkat dan 21 Guru yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Fungsional Guru Pertama dan Guru Muda.
Sesuai dengan prinsip UU Nomor 5 Tahun 2014, penyerahan SK apapun jabatannya harus disampaikan dan diformalkan dan disaksikan serta diketahui oleh seluruh ASN, karena SK adalah bentuk reward dari Pemerintah atau Pimpinan kepada pegawai yang menerima SK. (ida-hd/bd)