081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Nasirin : Cuti Pegawai Harus Diatur, Agar Fungsi Pelayanan Berjalan Baik

Karanganyar – Dipenghujung tahun banyak pegawai yang menggunakan haknya untuk cuti, mulai dari cuti tahunan hingga cuti karena alasan penting. Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Ahmad Nasirin dalam pembinaan apel pagi tadi, (26/11) mengatakan agar pegawai mengatur cutinya dengan baik sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Cuti menjadi salah satu hak yang diberikan Pemerinah kepada PNS atau ASN sekarang. Namun demikian hal tersebut harus diatur agar fungsi pelayanan di kantor kita berjalan dengan baik dan lancar.” Ujar Nasirin.

Diceritakan lebih lanjut bahwa di ruangannya sudah cukup banyak pegawai yang mengajukan cuti, bahkan jumlahnya mencapai belasan orang. Atas kondisi tersebut, Kepala Kemenag seringkali berusaha mengurangi jumlah cuti yang diminta oleh pegawai. Tujuannya tidak lain untuk memaksimalkan fungsi kantor dalam melayani masyarakat Karanganyar.

“Seingat saya sudah banyak sekali pegawai yang mengajukan cuti, jumlahnya mencapai belasan atau puluhan orang. Dan saya selalu menawar jumlah pegawai yang mengajukan cuti, bahkan sehari pun kadang masih saya tanyakan. Ini tentunya untuk kepentingan kantor juga”. tambahnya.

Selain memberikan penegasan terhadap pegawai yang cuti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar juga memberikan informasi yang berasal dari hasil rakornya di Kanwil pekan lalu. Disampaikannya bahwa Kanwil Kemenag Jateng mendapatkan prestasi terkait penyerapan anggaran.

“Hingga saat ini, Jateng menempati urutan kedua terhadap penyerapan anggaran di Kementerian Agama. Ini tentu hasil kerja keras kita semua. Dan menjelang tutup anggaran di pertengahan Desember tahun ini, kami mendapat pesan dari Kanwil agar KPA tidak kemana-mana agar proses pencairan yang membutuhkan tanda tangan dapat terselesaikan sesuai jadwalnya.” Tutupnya. (ida-hd/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content