Semarang, Cholidah Hanum Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang berkesempatan menyampaikan langsung tentang petunjuk teknis pendataan wakaf kepada peserta kegiatan Sosialisasi Pendataan Wakaf, yang digelar di aula setempat, Selasa (27/9/2022).
Peserta kegiatan sosialisasi adalah Tim Pendataan Tanah Wakaf tingkat Kota Semarang dan Tim Pendataan di 16 wilayah Kecamatan se-Kota Semarang yang diwakili oleh Koordinator Kecamatan dan Sekretaris Tim, terdiri dari Kepala KUA, penghulu, pegawai, penyuluh PNS dan nonPNS bidang Wakaf.
Menurut Hanum, kegiatan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf merupakan bagian dari program Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita atau yang lebih dikenal dengan istilah Ngobar Waskita. “Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita sudah dicanangkan oleh Kemenag Kota Semarang pada bulan Desember tahun lalu,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, Ngobar Waskita juga diisi dengan kegiatan Sinau Bareng e-AIW yakni pendaftaran tanah wakaf digital yang dilaksanakan pada bulan lalu.
Selain petunjuk teknis, pada kesempatan tersebut, ia juga memaparkan tentang time schedule, cara pengisian form/blangko dan rekapannya, serta penjelasan teknis lainnya terkait pendataan tanah wakaf.
Dalam Sosialisasi Pendataan Wakaf, hadir pula Kepala Kankemenag Kota Semarang, yang menyampaikan harapan agar tim dapat bersinergi guna terwujudnya validitas data aset tanah wakaf di Kota Semarang. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan arsip data tanah wakaf lama, dari Gara Zawa kepada tim, untuk dilakukan penginputan data dimaksud pada masing-masing kecamatan.(Hanum/NBA/bd)