081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Ngobarwaskita Gara Zawa di Musala Al Falah Kalipancur Ngaliyan

Kota Semarang (Humas) – Ngobarwaskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita) dilakukan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum, bersama dengan Nazhir Musala Al Falah Kalipancur, Senin (9/9/2024).

Pertemuan santai yang dilaksanakan setelah salat dhuhur berjamaah tersebut, diikuti oleh para nazhir dan perwakilan jemaah. Dalam forum tersebut, Hanum menyampaikan tugas yang diemban dan harus dilaksanakan oleh nazhir dalam mengelola tanah wakaf.

“Nazhir adalah orang atau lembaga yang diberikan amanat oleh wakif untuk memelihara dan mengurus harta wakaf. Tugas nazhir adalah mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi, serta melaporkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya,” katanya.

Ditambahkannya, berfungsi atau tidaknya harta wakaf sangat tergantung dari nazhirnya. Agar harta wakaf terus terjaga dan terurus, maka para nazhir harus paham apa saja yang menjadi tugasnya.

Kehadiran Gara Zawa didampingi Sri Yunianto Anwar, Eko Saraswati, dan Aenul Yaqin, sekaligus meninjau papanisasi tanah wakaf bantuan dari Kementerian Agama Kota Semarang yang diterima oleh Musala Al Falah. Ketua RT, Rohadi, mewakili warga menyampaikan terima kasih atas bantuan dan support dari Kemenag Kota Semarang.

“Dengan adanya plang papanisasi ini memperjelas posisi tanah wakaf secara hukum sehingga warga merasa ayem,” tuturnya.

Sementara, salah satu nazhir, Yuli Setyanto menyampaikan, tanah yang di atasnya berdiri Musala Al Falah ini telah bersertipikat wakaf, merupakan salah satu lokasi tanah wakaf yang ikut program wakaf lintas sektor Kemenag dan Kantor Pertanahan Kota Semarang tahun 2023.

“Alhamdulillah, pengurusannya gratis, tanpa biaya atau nol rupiah. Tahun 2023, Sertipikat Wakaf telah terbit, sehingga status hukum wakafnya telah tercatat dan sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Dirinya mencontohkan kasus tanah wakaf yang terjadi di lain tempat berawal dari ketidakjelasan administrasi perwakafannya. Musala Al Falah beralamat di Jl. Candi Penataran Selatan III RT 2 RW 4 Kalipancur Ngaliyan, dengan luas 82 m2. Tanah ini merupakan wakaf dari Sulastri dengan nazhir Joko Triyono, Yuli Setyanto, dan Kamisahadi. Administratif Akta Ikrar Wakaf tertanggal 8 Maret 2021 dan bersertipikat wakaf tanggal 20 Juni 2023.(Ch/Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content