Kudus – 28/9 Dalam rangka menindaklanjuti sosialisasi E-PAI yaitu aplikasi baru yang di launcing pada tanggal 25 September 2017 oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI sebagi instrumen yang menghubungkan Kemenag Pusat dan penyuluh agama sekaligus sebagai media laporan kegiatan dan kinerja penyuluh Non PNS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Validasi Data SIMPENAIS diikuti sebanyak 80 peserta dari unsur penyuluh PNS dan Non PNS bertempat di Aula Koperasi Al Iklas Kemenag.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus dalam sambutanya mengatakan tugas penyuluh disamping identifikasi dan memberikan penyuluhan agama kepada masyarakat juga tidak kalah pentingnya melakukan pendataan majelis taklim yang berada di wilayah bianaanya. Karena data merupakan bahan awal untuk menyusun program kegiatan ke depan . Oleh karena itu para penyuluh harus memahami dan menguasai tentang Sistim Informasi Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS)) karena dengan memahami SIMPENAIS data yang ada di penyuluh bisa direkapitulasi sebagai laporan pada Dirjen Bimas Islam .
Ditambahkan beliau bahwa seoraang penyuluh dalam melaksanakan tugasnya harus memahami prinsip prinsip penyuluhan diantaranya yaitu : 1). Prinsip Partisipasi yaitu seorang penyuluh harus mampu menggerakan masyarakat .2). Memahami prinsip untuk semua . Yaitu bisa menggerakan semua komponen yang ada di masyarakat.
Selesai sambutan dilaksanakan koordinasi penyuluh agama yang dipandu oleh ketua Pokja Abdul Wahid(St.Zul/bd)