Pandemi Belum Berahir, Pemerintah Ri Pastikan Tidak Memberangkatkan Jamaah Haji Tahun 1442 H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali- Jajaran Pimpinan pada Kantor Kemenag Kab. Boyolali Kamis siang,  (03/06) mengikuti Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah  Haji 1442 H/  2021 M Oleh  Menteri Agama RI. Dalam konferensi pers, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta.

“Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

Menteri agama juga menyampaikan apresiasinya kepada komisi VIII dan kementerian,lembaga terkait serta organisasi keagamaan islam atas dukungan terhadap keputusan tersebut

“Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Menag.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

Setelah mengikuti konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali berjanji akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat Boyolali, terutama kepada para calon jamaah haji yang sudah masuk pada kloter tahun 1442 H/ 2021 M.

“Sosialisasi akan segera kita laksanakan, agar informasi resmi tentang Keberngkatan Haji tersampaikan langsung kepada masyarakat,” demikian disampaikan Fahrudin.(Zoelva/Jaim/rf)