081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pelayanan yang Terbaik Untuk Umat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo Passsport memiliki peranan yang sangat vital bagi proses keberangkatan jamaah calon haji (calhaj) ke tanah suci. Tanpa memiliki passport sudah barang tentu persiapan fisik, manasik yang cukup, keuangan dan persiapan-persiapan yang lainnya akan sia-sia, karena sudah dapat dipastikan menurut peraturan yang berlaku hanya jamaah Calhaj yang memiliki passport saja yang dapat diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji ke Haramain.

Sedemikian pentingnya peran dokumen passport bagi jamaah calhaj sehingga Kankemenag kabupaten Sukoharjo melalui Penyelenggara haji dan Umrah setiap tahunnya selalu mengagendakan kegiatan sosialisasi yang berkenaan dengan dokumen Negara tersebut, dengan menghadirkan Narasumber dari kantor imigrasi setempat.

Hari ini bertempat di Gedung IPHI kabupaten Sukoharjo (Kamis, 16/02) Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten sukoharjo mengundang seluruh jamaah Calhaj Kabupaten Sukoharjo untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1438 H dengan menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Masdiro, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi jawa Tengah Farhani dan Adi Purwanto yang aktif sebagai Kasi Pengawasan dan tindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta yang diundang langsung untuk menjelaskan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan passport baik bagi yang sudah pernah memiliki passport maupun yang baru pertama kali membuat passport.

Sebagian besar permasalahan yang dipertanyakan oleh Jamaah calhaj adalah manakala ada perbedaan data-data kependudukan yang dimiliki oleh jamaah calhaj, baik itu nama maupun tempat dan tanggal lahir yang berbeda antara satu dokumen dengan dokumen kependudukan yang lainnya. Dijelaskan pula oleh Adi bahwa Jamaah Calhaj harus jujur kepada petugas, seandainya ada diantara jamaah calhaj yang  sudah pernah memiliki passport namun passport tersebut hilang.

“Bapak ibu bisa saja tidak jujur kepada petugas akan tetapi ketika data-data Bapak Ibu dimasukkan ke Sistem sudah pasti ketahuan bahwa dahulu pernah memiliki passport”, terang Adi.

Berbagai kebijaksanaan dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten Sukoharjo untuk memfasilitasi Jamaah dalam kepengurusan passport ini, diantaranya adalah dengan membuat kesepakatan bersama kantor imigrasi agar pembuatan passport dapat diilakukan secara kolektif dan terjadwal. Hal ini juga yang dipesankan oleh Kakankemenag Masdiro dan juga Kakanwil Farhani.

Lebih jauh Farhani menginginkan pelayanan satu atap dapat diakomodasi oleh Kankemenag Sukoharjo untuk menanggapi keluhan masyarakat terhadap pelayanan haji yang dirasakan masih kurang sederhana.

“Beberapa kabupaten/kota ada suara dari masyarakat yang mengatakan bahwa daftar haji itu kesannya susah harus bolak-balik, hendaknya umat ini diberi layananan kemudahan melalui koordinasi stakeholder terkait, misal : tenaga perbankan untuk menugaskan petugasnya standby di Kemenag, sehingga masyarakat jika ingin mendaftar haji cukup datang kekemenag, bayar di kemenag input Siskohat lalu pulang” jelas Farhani.

Menurut Farhani Kemenag adalah satu-satunya lembaga yang punya gawe dengan skala internasional, setiap tahunnya 195 ribu jamaah di berangkatkan ke Haramain namun demikian indeks kepuasan penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya di evaluasi selalu menunjukkan peningkatan, tahun kemarin tercatat 83,83 % artinya umat merasa puas dan dapat terlayani dengan sangat baik.

Selain itu Farhani juga berpesan baik kepada Penyelenggara Haji dan Umrah kankemenag Kabupaten Sukoharjo dan juga kantor Imigrasi Surakarta agar jamaah calhaj dapat dilayanani dengan standar yang sebaik-baiknya terutama penyampaian informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai media baik itu melalui KUA kecamatan, Kankemenag  dapat juga dengan cara membuka layanan konsultasi umum melalui media sosial.(Djp/Wul)