081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pemetaan DIPA Sekjen untuk Tentukan Strategi Percepatan Realisasi Anggaran

Semarang, Jumat (4/3/2022) Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang memerintah Pengelola Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggadan (DIPA) Sekretariat Jenderal (Sekjen) untuk melakukan pemetaan terhadap alokasi dan realisasi anggaran pada akun belanja pegawai (51), belanja barang (52) dan belanja modal (53). Hal ini dilakukannya dalam rangka menindaklanjuti imbauan percepatan realisasi anggaran yang disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kota Semarang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Perencana.

Rachmad Pamudji selaku Kasubbag TU Kankemenag Kota Semarang menuturkan bahwa tujuan pemetaan tersebut adalah untuk menentukan strategi dalam percepatan pelaksanaan anggaran.

“Dari hasil pemetaan, alokasi pada DIPA Sekjen Kemenag Kota Semarang tahun anggaran 2022 untuk belanja pegawai sebesar Rp.2.372.439ribu, belanja barang sebesar Rp.820.656ribu, dan belanja modal sebesar Rp.2.277juta. Itu artinya ada perimbangan antara alokasi belanja pegawai dan belanja modal,” tutur Pamudji.

“Padahal telah disampaikan oleh Perencana bahwa sesuai Perjanjian Kinerja (Perkin) satuan kerja (satker) di lingkungan Kemenag, bahwa pada awal Juli 2022 bagi satker yang realisasi akun belanja barang dan modalnya kurang dari 75%, akan dilakukan pemangkasan anggaran sebesar 25%,” lanjutnya.

“Menilik alokasi anggaran pada DIPA Sekjen tersebut, maka perlu dilakukan penyegeraan realisaai anggaran pada akun belanja modal, karena alokasi belanja barang yang ada sebagian besar adalah anggaran operasional yang artinya bersifat rutin bulanan, sehingga tidak mungkin dicairkan seluruhnya pada awal Juli 2022,” imbuhnya.

“Untuk itu, kami akan adakan rapat untuk duduk bersama membahas strategi guna percepatan dimaksud pada Senin mendatang,” ujar Pamudji.

Ia menyampaikan bahwa Senin (7/3/2022) pihaknya akan mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Bendahara, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Perencana dan Pengelola Kegiatan DIPA Sekjen. (NBA/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content